Iklan

Polisi Selidiki Pelaku Pengrusakan Fasilitas Negara di Pastim, Begini Himbauan Kapolres

Media Selayar
Kamis, 12 Desember 2019 | 19:33 WIB Last Updated 2019-12-23T15:53:46Z

MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH kepada Pewarta (12/12) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian ini.

Selain itu Pihak Kepolisian juga sudah membentuk tim cipta kondisi pasca kejadian untuk memberikan himbauan agar tidak mudah terhasut, apalagi merusak fasilitas negara.

" iya benar, sdh diterima laporan pengrusakannya di Polsek Pasimasunggu dan segera dibentuk team utk cipta kondisi pasca kejadian utk memberikan himbauan kpd masy agar tdk gampang dihasut merusak fasilitas milik pemerintah / negara, nama2 pelaku sdg didata dan akan ditindak tegas,  jelas Akbp. Temmangangro. 

Informasi yang diterima Pewarta bahwa sebelum kejadian pengrusakan dan pembakaran dikantor Camat Pasimasunggu Timur, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH telah berkomunikasi dengan Ikhsar Rais yang merupakan calon nomor 3 dengan menyampaikan sejumlah hal diantaranya mengajak Ikhsar Rais untuk ikut bersama membuka kotak suara sebagai barang bukti jika terjadi kecurangan pilkades seperti yang dilaporkannya.

Dan diminta kepada Ikhsar untuk bersama pihak Kepolisian membawa kotak suara tersebut ke Polres.

Namun ajakan Kapolres tersebut ditolak oleh Iksar Rais, yang tetap menolak jika kotak suara TPS 3 ke Kabupaten dengan alasan tidak percaya kepada Pemerintah untuk menangani Pelanggaran Pilkades dan meminta agar kotak suara dibuka di Kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Kapolres Kepulauan Selayar kemudian  menjelaskan bahwa Kotak suara tidak dapat dibuka di kecamatan Pasimasunggu Timur karena Faktor keamanan, yang mana selain pendukung Calon No.3 yang meminta dilakukan perhitungan ulang, terdapat Calon No 5 dan pendukungnya yang juga diperkirakan akan melakukan aksi bilamana dilakukan penghitungan ulang.

Kapolres menyampaikan bahwa penjemputan Kotak suara adalah bagian dari upaya penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Jika yang bersangkutan menghalangi berarti yang bersangkutan menghalangi penyidikan dan sengaja membuat masalah karena tidak menerima kekalahan.

Pembicaraan antara Kapolres dengan Iksar Rais berlangsung kurang lebih 30 menit dan tetap bertahan  akan menghalangi jika kotak suara dibawa ke Ibukota Kabupaten.

Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, polisi juga sudah menemui Iksar Rais di rumahnya dan menyampaikan bahwa Kadis PMD telah menunggu yang bersangkutan di Kantor Polsek Pasimasunggu untuk membicarakan sehubungan dengan penanganan Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang Ia sangkakan.

Namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu jika pertemuan digelar di Kecamatan Pasimasunggu dan meminta untuk Kadis PMD datang ke Pasimasunggu Timur dan pertemuan dilaksanakan di Kantor Camat Pasimasunggu Timur.

Informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa pihak keamanan telah berhasil mengendalikan situasi dan kantor yang dirusak massa telah di pasangi police line. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Selidiki Pelaku Pengrusakan Fasilitas Negara di Pastim, Begini Himbauan Kapolres

Trending Now

Iklan