MEDIASELAYAR.COM ■ Dewan Pers Indonesia (DPI) meminta pelarangan bagi jurnalis yang ingin meliput tahapan Pilkades Serentak di Selayar dihentikan. Karena, pelarangan wartawan meliput agenda resmi pemerintah itu adalah pelanggaran terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Demikian hal tersebut disampaikan Hence Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, kepada MediaSelayar.Com, pada Minggu (1/12).
"Pelarangan wartawan meliput agenda resmi pemerintah itu adalah pelanggaran terhadap UU No.40 thn 1999 tentang pers. DPI meminta pelarangan itu dihentikan," tegasnya.
Menurut Hence, tugas wartawan meliput seharusnya tidak boleh dihalang-halangi karena bisa kena pasal yang diatur dalam UU pers. Ada pidana dan denda 500 juta rupiah bagi yang menghalang-halangi wartawan meliput.
Untuk itu, Dewan Pers Indonesia mempersilahkan wartawan yang dirugikan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
"Silahkan aja wartawan yang merasa dirugikan melaporkan ke polisi," imbuh Hence Mandagi, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades ramai di media sosial.
Atas kejadian tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) Arsil Ihsan, menyesalkan adanya berita pelarangan pengambilan gambar untuk kebutuhan pemberitaan tahapan Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tak hanya itu, Arsil Ihsan pun meminta Bupati Selayar M Basli Ali selaku penanggung jawab Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Selayar turun tangan, guna memberi peringatan serta menindak tegas atas perlakuan jajarannya kepada wartawan saat meliput kegiatan pembangunan dan politik pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar itu.
■ R-01