Home
Kriminal
MEDIA SELAYAR
Kapolres Selayar Pimpin Operasi Cipta Kondisi Ke Pastim, Ini Yang Dilakukan
Kapolres Selayar Pimpin Operasi Cipta Kondisi Ke Pastim, Ini Yang Dilakukan

MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud,S.IK. MH, menegaskan kepada warga Pasimasunggu Timur atau siapa saja yang terlibat dalam aksi pelemparan dan pembakaran fasilitas Kantor Camat Pasimasunggu Timur dan Kantor Desa Bontobulaeng, atas kesadaran secara bersama datang menemuinya yang saat ini sementara berada di Desa Bontobulaeng.
Para perusak fasilitas negara ini diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang dilakukannya.
Selanjutnya Kapolres meminta kesediaan para perusak untuk mau bersama Anggota Polres melakukan pembangunan kembali fasilitas Kantor Camat dan Kantor Desa Bontobulaeng yang rusak.
Jika hal ini tidak mau dilakukan oleh para perusak fasilitas negara tersebut, maka pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas para pelaku.
Himbauan ini disampaikan Kapolres yang memimpin langsung operasi cipta kondisi pasca kejadian pengrusakan kantor Camat Pastim dan Kantor Desa Bontobulaeng pada Kamis (12/12) kemarin.
Humas Polres Selayar, Ipda. Malkadri Ibrahim kepada Pewarta, Jumat (13/12) melalui telepon menyampaikan bahwa dirinya saat ini sementara ikut dalam operasi cipta kondisi di Pasimasunggu Timur.
"Ia, Kapolres, AKBP. Temmangnganro Machmud,S.IK. MH memimpin langsung Ops Cipta Kondisi pemulihan Situasi, Pasca Pelemparan Kantor Camat Pasimasunggu Timur dan Kantor Desa Bonto Bulaeng, jelasnya.
Setiba di Desa Bonto Bulaeng, Kapolres bertemu para Tripika Camat, Kapolsek dan Danramil, serta dihadiri, Sukran Yusuf perwakilan masyarakat.
Kapolres meminta kepada para Tripika untuk menyampaikan kepada seluruh pelaku pelemparan kantor Camat dan Kantor Desa untuk datang menemui Kapolres secara bersama , menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan, serta bersedia untuk bersama Anggota Polres melakukan pembangunan kembali Fasilitas Kantor Camat dan Kantor Desa yang rusak.
Kapolres memberikan batas waktu hingga Pkl 20.00 Wita atau hingga selesai Sholat Isya.
Jika hal ini tidak dipenuhi berarti para pelaku memang dinilai tidak memiliki niat baik dan menyesali perbuatannya. Dan selanjutnya akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Kunci Ipda. Malkadri. (Ajen/Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Gerakan Berani Nusantara (GBRAN), Ormas yang menyatakan dukungan kepada mantan Presiden Joko Widodo, menargetkan...
-
MEDIA SELAYAR - Wealth Indonesia mempublikasikan pembahasan hasil riset terkait pengelolaan keuangan dan anggaran negara saat ini. Konte...
-
MEDIA SELAYAR - Rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Dilaksanakan ol...
-
MEDIA SELAYAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., resmikan Pos Kepolisian Perairan dan Udara (Pola...
-
MEDIA SELAYAR – Dua puluh hari telah berlalu sejak Rabu (15/7/2026), tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Pulau Polassi, Kecamat...

