Iklan

Cakades Mantan Kepala Desa Harus Punya Rekomendasi Bebas Temuan

Media Selayar
Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:03 WIB Last Updated 2019-08-28T12:03:53Z
Mantan Kades Yang Mau Maju lagi, Harus Punya Rekomendasi, Bebas Temuan
H. A. R. Krg. Magassing, SH, MH
MEDIA SELAYAR. Inspektorat Kabupaten akan bersikap tegas dan tidak akan menerbitkan rekomendasi bebas temuan, bagi mantan kades yang punya masalah dan tidak terselesaikan. 

Sementara itu, jika akan maju untuk Calon Kepala Desa (Cakades) serentak Desember 2019 yang akan datang, rekomendasi tersebut dibutuhkan sebagai bukti, bahwa selama menjabat sebelumnya tidak bermasalah. 

Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar, H. A. R. Krg. Magassing, SH, MH, saat ditemui dikantor Inspektorat pada Senin.(27/8/19).

“Sesuai dengan aturan, jika calon Kades bersangkutan ada temuan, maka itu dipastikan tidak dapat rekomendasi bebas temuan”, kata Inspektur.
Wakil Bupati, selaku Ketua Tim tindak lanjut Kabupaten, juga tidak akan menandatangani surat bebas temuan tersebut, jika tidak ada laporan dari bagian Hukum Setda, yang sebelumnya dari permohonan calon di Desa terus ke Camat.

Hal senada, Inspektorat juga tidak akan langsung mengeluarkan surat bebas temuan, jika calon atau mantan Kades yang bersangkutan, pada periodenya ternyata ada catatan temuan.”tegasnya.

“Inspektorat juga harus mengawal harapan pimpinan tertinggi, Bupati dan Wakil Bupati, bahwa jika seseorang mantan Kades dan masih mencalonkan diri sebagai calon Kades, maka dia harus zero temuan” tutup Kepala Inspektorat Kabupaten, H. A.R. Krg. Magassing, SH, MH. 

(RDS)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cakades Mantan Kepala Desa Harus Punya Rekomendasi Bebas Temuan

Trending Now

Iklan