Home
MEDIA SELAYAR
Sekda Ingatkan ASN Tidak Langgar Waktu Libur Lebaran, Ada Sanksi Kalau Tidak Patuh
Sekda Ingatkan ASN Tidak Langgar Waktu Libur Lebaran, Ada Sanksi Kalau Tidak Patuh

MEDIA SELAYAR. Pemerintah menegaskan akan menerapkan sanksi lebih tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 ini. Sebab Pemerintah telah menambah waktu cuti bersama hingga beberapa hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan. M.Si saat dikonfirmasi, Jumat (31/5) kepada Pewarta menjawab bahwa hari libur telah ditetapkan cukup panjang dan tidak ada alasan pada ASN untuk melanggar aturan yang diterapkan terkait libur hari raya ini, jelas Sekda.
Hari libur yang telah ditetapkan sudah cukup panjang, dan ini artinya pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN harus disiplin masuk kerja. Dan dihari pertama masuk kerja kita langsung melaksanakan apel gabungan dan langsung melakukan absen,” tegasnya lagi. .
Sekretaris Daerah (Sekda) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan melaksanakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H, untuk tidak menambah hari libur lebaran.
“Saya mengingatkan seluruh ASN tidak ada lagi yang memperpanjang libur lebaran, dan waktu libur itu sudah sangat cukup untuk berkumpul dengan keluarga,” ujarnya
H. Marjani menyebut bahwa ASN akan kembali masuk kerja pada, Senin (10/6) mendatang. Dan pada hari pertama masuk kerja, Ia memastikan akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), hal itu sesuai dengan himbauan Menpan RB.
Bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka akan ada Sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.
ASN di Pemkab Kepulauan Selayar juga masih diwajibkan masuk kerja hari ini, Jumat 31/5 walau sudah memasuki jadwal libur lebaran. Selanjutnya melaksanakan upacara peringatan hari lahirnya Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2019.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kendati libur lebaran namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menjamin dan memastikan pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tetap siaga selama 24 jam selama libur lebaran.
Sebagaimana diketahui Cuti bersama ASN ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2019 terkait libur cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA BERITA LAINNYA :
Parkir Tidak Sesuai SOP, Ini Penegasan Kepala Bandara Selayar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Tradisi Mandi Safar atau dalam bahasa Selayar disebut "Anrio Sappara", kembali dilaksanakan oleh masyarakat Pulo Pa...
-
MEDIA SELAYAR. Ritual Mandi Safar (Anrio Sappara) dilaksanakan oleh masyarakat Pulo Pasi Desa Menara Indah, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...

