" Pada tahun 2017 terdapat 461 kasus dan tahun 2018 turun menjadi 394 Kasus, sehingga terjadi penurunan sebanyak 35 Kasus, Alhamdulillahi semoga ini berarti bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat", Kata AKBP. Taovik
Lebih lanjut disebutkan bahwa dari 394 Kasus tersebut 390 diantaranya adalah kejahatan Konvensional, sementara 4 yang lain adalah Kasus Korupsi. Dari 4 Kasus Korupsi yang ditangani 3 diantaranya telah selesai dan satu masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam pengungkapan, khusus Kasus Korupsi Polres Kepulauan Selayar berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 428 Juta rupiah dari total kerugian Negara sebesar Rp 872 juta lebih. Korupsi tersebut terjadi pada Pembangunan Kantor BPBD Kep. Selayar Tahun 2015, dan 2 Kasus lainnya adalah penyalahgunaan Dana Desa.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pada Desember 2018, Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap pencurian di 10 Lokasi berbeda dan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang kesemuanya adalah Warga Selayar.
Dalam Kasus ini Penyidik menyita barang bukti berupa 3 Unit Motor, 1 Buah Laptop, 8 Unit Handphone, 10 butir mutiara, 2 buah buku rekening, uang Tunai dan peralatan yang digunakan para tersangka.
Sementara itu untuk mengantisipasi malam pergantian tahun baru, Polres kepulauan Selayar juga melakukan operasi penertiban Miras, petasan dan mercon.
Pada operasi ini, Polres Selayar menyita sedikitnya 108 Botol/Kaleng Bir, 153 Dos dan 756 Biji Petasan.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Ali dan Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar S.IK, sebelum menutup press release,
Kapolres mengajak seluruh masyarakat kepulauan Selayar untuk menjaga Sitkamtibmas pergantian tahun baru malam ini, dengan tidak melakukan perayaan berlebihan, hura-hura dan mabuk-mabukan dan mengajak untuk berdoa menyambut tahun baru. (Ajen)