Iklan

Bawaslu : " Pelanggaran Pemberian Bantuan, Merupakan Tindak Pidana Pemilu ", Baca Selengkapnya

Media Selayar
Senin, 28 Januari 2019 | 22:18 WIB Last Updated 2022-04-12T03:38:55Z
Bawaslu : " Pelanggaran Pemberian Bantuan, Merupakan Tindak Pidana Pemilu ", Baca Selengkapnya


MEDIA SELAYAR. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mengeluarkan himbauan pemberian bantuan kepada korban bencana. baik itu dalam bentuk uang atau materi lainnya. Dimana dalam himbauan tersebut, tidak berbau kampanye yang mengandung unsur mengarahkan untuk memilih salah seorang calon peserta pemilu.

Himbauan ini dikeluarkan untuk menghindari kegiatan yang dikategorikan sebagai politik uang seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (4) menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pemilu.  Seperti dikutip pada isi himbauan tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu : " Pelanggaran Pemberian Bantuan, Merupakan Tindak Pidana Pemilu ", Baca Selengkapnya

Trending Now

Iklan