Bawaslu Amankan Semen Diduga Pembagian Caleg Dapil 4 Kep. Selayar

MEDIA SELAYAR. Sedikitnya 20 sak semen telah diamankan ke Sentra Gakkumdu Kecamatan Takabonerate, sebagai barang bukti adanya dugaan tindak pidana pemilu, di Dapil 4 Kabupaten Kepulauan Selayar. Demikian dijelaskan oleh Suharno, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, saat dikonfirmasi Pewarta pada Kamis 17 Januari 2019.
"Sudah ada beberapa saksi sudah diambil keteranganya, begitu juga bararang bukti semen 20 sak sudah diamankan di Kantor Polsek Takabonerate Selayar," kata Suharno.
Dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, berasal dari informasi masyarakat dan sampai saat ini kami terus bergerak menyisir semua dapil diKabupaten Kepulauan Selayar. Dan bila ada dugaan seperti ini maka kami pasti akan menindak lanjuti, tegasnya.
"Bawaslu berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada pengawas Pemilu, jika mengetahui dugaan pelanggaran pemilu diwilayahnya agar jajaran pengawas Pemilu dibawah bisa melakukan penelusuran informasi itu," harapnya.
Ketua Bawaslu berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas
Dan untuk mewujudkan itu, dibutuhkan komitmen bersama dari semua komponen yaitu peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan pemilih itu sendiri, kuncinya.
Terkait tindak lanjut informasi rawannya Dapil 4 dari kegiatan money politik, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa sampai saat ini kami menunggu release dan list nama-nama yang diduga terlibat dalam hal ini. Terutama dari nama penerima yang sementara kami tunggu, jawab Ketua Bawaslu Selayar ini.
Sebelumnya diberitakan melalui media Makassar, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, sementara melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa pembagian semen di Kayuadi oleh Caleg DPRD dari Partai Golkar, berinisial "M". Namun saat dikonfirmasi oleh media tersebut, "M" menyangkal dan mengatakan tidak tahu persoalan tersebut. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Air terjun Ohe Gonggong adalah salah satu obyek wisata alam yang terletak di Jammeng Desa Laiyolo Baru Kecamatan Bontosiku...
-
MEDIA SELAYAR .- KOPI, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Februari 2017 berisi daftar media yg menurut dewan pers...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...
-
MEDIA SELAYAR. Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Bustan, S.H., memimpin upacara pemakaman secara kedinasan almarhum Bripka Demma Talli ya...

