Polda Sulel Tahan 4 Anggota DPRD Kab. Enrekang

MEDIA SELAYAR. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (03/12).
Polda Sulsel mengamankan tersangka B Selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab.Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kab.Enrekang.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Ajen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR . Kantor Desa Bontokoraang Kecamatan Bontomanai disegel oleh seorang warga yang kesal dengan pelayanan yang diberikan oleh Pem...
-
MEDIA SELAYAR . Berbagai cara dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam mengisi dan memperingati HUT RI Ke-75 Tahun, salah sat...
-
MEDIA SELAYAR. Selain sering membantu kesulitan dan masalah-masalah sosial yang tengah dihadapi oleh masyarakat binaanya , Babinsa Desa Taru...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR - Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki beragam budaya yang meliputi adat istiadat, kearifan lokal dan sejumlah karya kesenian...

