Polda Sulel Tahan 4 Anggota DPRD Kab. Enrekang

MEDIA SELAYAR. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (03/12).
Polda Sulsel mengamankan tersangka B Selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab.Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kab.Enrekang.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Ajen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Update Terbaru Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya, 29 Selamat, 6 Meninggal, 30 Masih Hilang. Tim SAR gabungan terus mel...
-
MEDIA SELAYAR - KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang dilaporkan ada di atas kapal. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pra...
-
MEDIA SELAYAR — Tujuh tahun sudah berlalu sejak tragedi karamnya KM Lestari Maju di perairan Pantai Pabbadilang, Kecamatan Bontomatene, Ka...
-
MEDIA SELAYAR - Seorang nelayan asal Dusun Pasi Bone, Desa Bahari Tiga, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, hilang saat melaut se...
-
MEDIA SELAYAR - Hujan yang melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam dua hari terakhir, sejak Sabtu malam hingga Minggu (29/6/2025...