Polda Sulel Tahan 4 Anggota DPRD Kab. Enrekang

MEDIA SELAYAR. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (03/12).
Polda Sulsel mengamankan tersangka B Selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab.Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kab.Enrekang.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Ajen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Puluhan mitra Dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) di Sulawesi Selatan bersama Tim Advokasi...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Pengerjaan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada sasaran 3 dan 4 program TMMD Ke-128 di Desa Batangmat...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menghadiri kegiatan launching penanaman kedelai di Dusu...
-
MEDIA SELAYAR . UPT SD.INP. NO.93 Kayuanging Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan aksi tanam mangrove di pantai K...
-
MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.MM.,M.IK., memimpin upacara serah terima jabatan dan pe...

