Polda Sulel Tahan 4 Anggota DPRD Kab. Enrekang

MEDIA SELAYAR. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (03/12).
Polda Sulsel mengamankan tersangka B Selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab.Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kab.Enrekang.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Ajen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pelarangan beroperasi memuat penumpang dan kendaraan berpenumpang terhadap kapal KM.Lestari Maju, yang beroperasi dijalur...
-
MEDIA SELAYAR . Jembatan sungai Lebo yang yang runtuh dan putus akibat banjir pada awal bulan Nopember tahun 2012 lalu masih belum tersent...
-
MEDIA SELAYAR | TEHERAN — Serangan drone dilaporkan menghantam pusat elektronik dan radar strategis Israel di Haifa serta fasilitas bahan ...
-
MEDIA SELAYAR ■ TEL AVIV — Lima pembangkit listrik utama rezim Zionis yang menghasilkan lebih dari setengah listrik Israel dianggap sebagai...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata‘ala, prajurit dan PNS Markas Kostrad y...

