Iklan

Bawaslu Peringatkan Politik Uang Berujung Diskualifikasi Calon

Media Selayar
Kamis, 01 November 2018 | 18:33 WIB Last Updated 2022-04-12T08:36:41Z
 Bawaslu Peringatkan Politik Uang, Berujung Diskualifikasi Calon

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindak pihak pemberi atau penerima yang kedapatan melakukan politik uang dalam Pemilu maupun Pilpres 2019 nanti.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, bahwa politik uang adalah hukuman yang bisa berujung pada diskualifikasi calon. Dia juga mengingatkan, bahwa penerima uang juga bisa dipidana.

"Pidana ya, dan bagi pelaku divonis, kalau terbukti yang melakukan itu calon maka secara hukum nanti setelah inkrah bisa diskualifikasi. Dan hukuman money politics itu bisa diberi bagi penerima dan pemberi," kata Abhan usai menghadiri deklarasi tolak politik uang dan SARA di Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Abhan menuturkan, politik uang tidak hanya bisa terjadi saat calon berebut suara pemilih namun juga saat melakukan administrasi pendaftaran.

"Ada juga pelanggaran administrasi kalau itu money politics dilakukan paslon kemudian memenuhi kualifikasi terstruktur sistematis dan masif bisa putusan dengan sanski administrasi tertinggi adalah diskualifikasi," beber Abhan. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Peringatkan Politik Uang Berujung Diskualifikasi Calon

Trending Now

Iklan