TNTBR Dan UPP III Selayar Tindak Lanjuti Adanya Kapal Buang Sampah Ke Laut

MEDIA SELAYAR. Informasi adanya pencemaran laut dari abk kapal KM. Sabuk Nusantara 50 di perairan laut Selayar ditanggapi serius oleh UPP III Selayar dan Balai Taman Nasional Takabonerate (TNTBR).
Kedua lembaga ini melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti perihal kejadian memalukan yang dinilai sangat membahayakan biota laut disekitar perairan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTBR), Faat Rudhianto mengadakan pertemuan dengan staf syabandar Selayar Hasbullah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Kepulauan Selayar.
Kepala Balai TNTBR Faat Rudhianto mengatakan pertemuan ini untuk mengkoordinasikan terkait dua orang ABK kapal sabuk Nusantara 50 Jakarta buang empat tong sampah ke laut, dalam pelayaran dari pulau Jinato ke pelabuhan Benteng Selayar.
"Membuang ke laut adalah tindakan mencemari lingkungan yang tidak terpuji dan sangat memalukan dan membahayakan bagi kehidupan biota laut," kata Faat Rudhianto, Rabu 11 April 2018.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com, dengan judul ABK Buang Empat Tong Sampah di Laut, Ini Tindakan Kepala Balai TNTBR dan Staf Syabandar Selayar, (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JAKARTA, Industri perjalanan Umrah Indonesia mulai melihat desa sebagai ruang baru untuk membangun pasar, bukan sekadar sebagai sumber calo...
-
MEDIA SELAYAR - Hujan yang melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam dua hari terakhir, sejak Sabtu malam hingga Minggu (29/6/2025...
-
JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) RM Gusti Haes mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW harus menjadi mom...
-
MEDIA SELAYAR — Pascagempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi, dilaporkan air laut ma...
-
JAKARTA ■ MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) ...

