Iklan

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Selayar Dan Takalar

Media Selayar
Selasa, 03 April 2018 | 00:49 WIB Last Updated 2022-04-12T03:43:30Z

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN TAKALAR DAN
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
PERIODE 2018-2023

Nomor: 40 /PP.06-Pu/73/Timsel/Kab/IV/2018

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Timsel 3 (Kabupaten Takalar dan  Kabupaten Kepulauan Selayar) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara  Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi  17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. Berpendidikan paling rendah SLTA untuk Calon Anggota KPU Kabupaten;
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten masing-masing yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;
p. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
q. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten yang wajib disampaikan meliputi:

a. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

d. daftar riwayat hidup;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g.surat pernyataan yang menyatakan: 
1. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
3. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
4. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten;
7. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
9. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten pernah menjadi anggota partai politik;
i. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan
j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

Persyaratan lebih lanjut dan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten dapat diperoleh di Kantor KPU Provinsi dan/atau di KPU Kabupaten masing-masing atau dapat diunduh di Website: sulsel.kpu.go.id.

Dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon di jilid lalu dimasukkan dalam amplop, dibuat dalam 5 (lima) rangkap terdiri atas 1 (satu) asli dan 4 (empat) fotokopi. Berkas tersebut diantar langsung pada Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten masing-masing. Pendaftar yang mengantar langsung dokumen persyaratan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai 5 April 2018 sampai dengan 13 April 2018 (jam kerja). Batas akhir pendaftaran 13 April 2018, pukul 16.00 Wita.

Apabila pemasukan dokumen pendaftaran melewati tanggal yang ditentukan, maka Tim seleksi berhak untuk menolaknya.


Makassar, 2 April 2018

Menetapkan,

Tim Seleksi 3
Ketua,

TTD

Dr. Rahmat Muhammad, M.Si

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Selayar Dan Takalar

Trending Now

Iklan