MEDIA SELAYAR. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Dprd Kabupaten Kepulauan Selayar, pada akhir pekan ini melakukan pertemuan membahas rancangan perlindungan hukum terhadap guru.
Ranperda Perlindungan Hukum Terhadap Guru ini adalah sebuah inisiatif Dprd Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi guru. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin, S.Pd, M.M usai melakukan pertemuan tersebut.
Pertemuan ini adalah satu tahapan proses berupa pembahasan bersama antara pansus RANPERDA DPRD KEPULAUAN SELAYAR dan PGRI, DIKBUD serta pengawas sekolah. Setelah sebelumnya merampungkan naskah akademik dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Hukum HAM,
Senin mendatang kembali akan bertemu dengan masing-masin pihak memasukkan DIM (Daftar inventarisasi masalah) setelah Ranperda ditelaah oleh masing-masing pihak sebelum diparipurnakan nanti, ungkap Nandar.
Perda ini, ini adalah sebuah langkah maju dalam mendorong akselerasi pendidikan yang lebih baik dan bermutu dan ini merupakan langkah besar terkait kemajuan dunia pendidikan dan generasi pelanjut di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Beberapa alasan pertimbangan dirancangnya Perda Perlindungan Hukum terhadap guru ini adalah, diantaranya :
1. banyaknya kejadian yg beresiko hukum pd guru, tindakan kriminalisasi terhadap guru dlm menjalankan tugasx sbg pendidik yg dianggap menyalahi hukum. Guru seringkali diperhadapkn pd maslh hukum ketika mnjlnkn penegakan disiplin peserta didik .
2. Dlm upaya meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yg nyaman, kondusif, aman, mk perlu diusahakan peningkatan profesionalisme guru.
Adapun maksud dan tujuan perda ini : upaya antisipatif terjadinya kriminalisasi terhadap guru, terciptanya proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, upaya mendorong guru bekerja secara profesional sebagai pendidik, melindungi dan mencegah guru dari tindakan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Upaya mendorong terciptanya harmonisasi antara pendidik, tenaga kependdikan, orang tua dan peserta didik serta masyarakat.
Substansi dari RANPERDA ini :
1. Penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan dr tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, perlakuan tdk adil dr phk peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat trhdp satuan pendidikan.
2. Penetapan perjanjian kerja / MOU yg disepakati dan di tndatangni bersama setiap awal tahun pelajaran.
3. Mediasi dan advokasi. (PR)