
MEDIA SELAYAR. Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebanyak 2 orang yang diduga sebagai pengedar yakni (Lk) AG (35) dan HN (32), kakak beradik berhasil diciduk dengan barang bukti 3 sachet sabu-sabu siap edar paket 500ribu per sachet dari kedua tersangka.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan S.Ik, mengungkapkan bahwa tertangkapnya kedua tersangka pengedar ini atas adanya informasi awal masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar.
Kedua tersangka yang tertangkap sehari sebelumnya, hingga hari ini Selasa 22 Agustus 2017 masih dalam proses pengembangan penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar.
Dan dari hasil penyidikan sementara, dihadapan penyidik, tersangka HN mengakui telah mendapatkan barang haram tersebut dari SA di Rutan Klas IIb Selayar. (*)
Sumber : Tribrata News
Editor : Media Selayar