Iklan

18 Dinas Dan 3 Badan Di Sahkan Sebagai Kelembagaan Baru Pemkab.Kep.Selayar

Media Selayar
Jumat, 28 Oktober 2016 | 07:24 WIB Last Updated 2020-05-07T05:29:37Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, berlangsung di ruang rapat Paripurna Kantor Dprd pada Kamis (27/10) malam.

Wakil Bupati Kep.Selayar, Dr.H.Zainuddin SH.MH dalam pidato pendapat akhir Bupati, diantaranya menjelaskan bahwa dari 13 Dinas pada struktur lama, berubah menjadi 18 Dinas pada kelembagaan baru. Sementara 8 Badan pada struktur lama, berkurang menjadi 3 Badan pada struktur baru

Adapun keluaran dari proses pembahasan antara Pemkab.Kep.Selayar dan Dprd meliputi sbb ;
  1. Sekretariat Daerah Tipe A
  2. Sekretariat Dprd Tipe C 
  3. Inspektorat Daerah Tipe A
  4. Dinas Pendidikan Kebudayaan Tipe A
  5. Dinas Kesehatan Tipe A
  6. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dan Penataan Ruang Tipe A
  7. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tipe B
  8. Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Tipe A
  9. Dinas Sosial Tipe B
  10. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan KB Tipe A
  11. Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Tipe A
  12. Dinas Lingkungan  Hidup Dan Kehutanan Tipe A
  13. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tipe A
  14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B
  15. Dinas Perhubungan Tipe A
  16. Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi, UKM Tipe A
  17. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Tipe B
  18. Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Tipe B
  19. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tipe B
  20. Dinas Kelautan Dan Perikanan Tipe A
  21. Dinas Kepariwisataan Tipe A.
  22. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Tipe A
  23. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Asset Daerah Tipe A
  24. Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Tipe A
  25. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD)
  26. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) 
  27. 11 Pemerintahan Kecamatan Tipe A
  28. Kelurahan Adalah Perangkat Kecamatan 
Selanjutnya pada tanggapan Bupati juga menyebut adanya perubahan pada urusan pelayanan dasar dan bukan pelayanan dasar, dimana dijelaskan telah terbentuk 18 urusan dalam perangkat daerah. Dan menegaskan bahwa pemberlakuan peraturan daerah ini akan berlaku setelah ditetapkan dan memenuhi legalitas administrasi formal.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Kab.Kep.Selayar, Ir. Arifin Daeng Marola, Dihadiri oleh Dr.H.Zainuddin SH.MH, Wakil Bupati Kep.Selayar, Forum Muspida dan Sekretaris Daerah, Dr.Ir.Marjani Sultan MS.i. Selain itu, turut hadir Pimpinan Skpd jajaran Pemkab, Para Kades dan Lurah, Tokoh Masayarakat dan Pimpinan Organisasi Masyarakat. (lo2) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 18 Dinas Dan 3 Badan Di Sahkan Sebagai Kelembagaan Baru Pemkab.Kep.Selayar

Trending Now

Iklan