Sumber Gambar Halaman Google |
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat seperti dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014;
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014;
4. Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS dengan alasan, bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon;
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen. Nantinya treshold perseorangan antara 6,5% hingga 10%, tergantung daerah dan jumlah penduduknya;
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN;
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN. Alasannya untuk efisiensi baik waktu maupun anggaran. Selain itu, dengan syarat dukungan baik parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yang sudah dinaikan, maka para calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup dan proses lebih sederhana;
8. Tentang sengketa hasil pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khsusus yang menanganinya, maka proses penyelesaiannya masih dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK);
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang : Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016); Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yangg AMJ 2017); Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019); Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027;
10. Mekanisme pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan alias paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu pasangan calon gubernur dengan calon wakil gubernur, calon bupati berpasangan dengan calon wakil bupati dan calon walikota berasangan dengan calon wakil bupati yang dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu seperti termaktub dalam Perppu Pilkada;
11. Tentang pejabat kepala daerah telah disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu bagi pejabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, adapun untuk pejabat bupati/walikota oleh pejabat tinggi pratama;
12. Tentang tambahan syarat calon yang terkait syarat tidak pernah terpidana telah disepakati, bahwa rumusannya sesuai dengan keputusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan Perppu Pilkada;
13. Adapun tentang pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket, yaitu disepakati pasangan calon dengan 1 calon wakil kepala daerah. (*)