Iklan

Tersangka Statusnya Tahanan Kota"

Media Selayar
Jumat, 29 April 2011 | 09:30 WIB Last Updated 2020-05-07T06:15:37Z
Penjual Pupuk Matahari Yang Di Duga Bahan Baku Pembuatan Bom Ikan Ada Di Selayar "

Lagi -lagi kesuksesan pihak kemanan membongkar penyelundupan ratusan karung pupuk cap matahari yang kerap di gunakan sebagai bahan baku atau bahan peledak dalam perakitan bom ikan untuk kebutuhan para pelaku illegal fishing dikawasan perairan laut selayar menjadi buah bibir di kalangan pemerhati Selayar belakangan ini.

Terkhusus dari Forum Peduli Selayar yang memang memantau terus secara kontinyu seluruh wilayah di daerah ini. Bila dalam beberapa minggu lalu aparat Polres Selayar kemudian kembali mengendus seorang warga Bonerate kecamatan Pasimarannu menyimpan pupuk cap matahari dan di sangka sebagai pengedar bahan tersebut, namun kemudian di lepaskan kembali dengan status tahanan kota.

Bila dalam kurun waktu 3 bulan terakhir FPS mencatat, bahwa kepolisian telah melakukan prestasi yang cukup memuaskan kita semua, maka tentulah sebuah kewajiban bagi kita semua untuk mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari penagkapan tersebut. 

Bukankah muara dari sebuah proses hukum yang di duga sebagai perbuatan melanggar hukum adalah meja hijau atau pengadilan dengan sebuah keputusan hakim ? lantas bagaimanakah perkembangan semua prestasi yang telah terukir tersebut. Inilah yang membuat FPS kemudian mencoba kembali mempublish sebuah release berita dari sebuah media online dibawah ini :


Polisi Sita 480 Karung Bahan Peledak
Ditulis oleh Sirait
Kamis, 03 Februari 2011 16:39

Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 480 karung bahan peledak yang akan digunakan nelayan untuk merakit bom ikan. Bahan peledak yang tersimpan dalam karung pupuk tersebut sedianya akan diedarkan kepada para nelayan sekitar.

Direktur Direktorat Kepolisian Air Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Sutikno, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya saat melakukan Patroli di Perairan Takabonerate, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, saat itu, anggota Dirpolair sedang melakukan Patroli rutin di perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian berhasil menemukan nelayan yang menyimpan bahan peledak untuk digunakan menangkap ikan.

Selain barang bukti yang diamankan, polisi juga menangkap dua tersangka yakni Sukri, (45) dan Hasan, (25). Kedua pelaku berikut barang buktinya 480 kini dalam pengamanan pihak kepolisian.

Sementara itu, Komandan Tim Patroli, Iptu Tombong menjelaskan saat itu, pihaknya mencurigai adanya kapal nelayan yang memuat ratusan karung. Setelah didekati dan melakukan pemeriksaan, barang bawaan mereka, ternyata bukan pupuk melainkan bahan peledak untuk merakit bom ikan.

“Dua pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk diamankan," kata Tombong.

Lanjut Tombong, sesuai pengakuan tersangka, bahan peledak rencananya akan diedarkan kepada para nelayan di kawasan perairan Selayar dan sekitarnya. Sumber : Blog Forum Peduli Selayar


Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Statusnya Tahanan Kota"

Trending Now

Iklan