Iklan

Kejari Periksa 12 Warga PH Minta Direktur PIP Dibebaskan

Media Selayar
Kamis, 27 Mei 2010 | 06:25 WIB Last Updated 2020-05-06T09:03:06Z
Kejari Periksa 12 Warga PH Minta Direktur PIP Dibebaskan Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu pelayaran (PIP) hingga Senin (24/5) masih terbaring sakit di RS Bhayangkara. Sudah enam hari Zulkifli di rawat. Ia dilarikan ke rumah sakit beberapa jam setelah resmi ditahan kejari.

Penyidik Amir Syarifuddin yang juga Kasie Pidana Khusus Kejari Makassar membenarkan, tersangka yang diduga turut menandatangani kesepakatan pencairan anggaran di rekening Lurah Untia Ardiansyah bersama tiga tersangka lainnya, masih sakit.

" Kami sudah terima hari ini (kemarin-red) surat keterangan dokter dari RS Bhayangkara. Kondisi Zulkifli masih sakit," tegas Amir. Dilaporkan, kondisi Zulkifli masih syok. Dokter ahli jiwa Kompol dr Purwanta yang menanganinya menyatakan, kondisinya belum memungkinkan untuk dikembalikan ke tahanan. 

Sementara itu, di Kantor Kejari Maakassar, sebanyak 12 orang saksi dari warga Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya dimintai keterangan terkait kasus ini. Ke-12 warga ini adalah penerima dana pembebasan lahan PIP.

Mereka adalah Daeng Rani Bin Roa, H Solle A Hamid, Kamaruddin, Tangnga Halid, H Supu, Syamsul Munir, Hj Hamida, Hj Nurhayati Kasim, H Tajuddin Daeng Sarrang, Nompo T, Hj Dinda, Sahabu. Usai diperiksa, Daeng Rani (58) kepada wartawan mengatakan, tanah miliknya yang dibebaskan sebanyak 500 meter persegi. "Ada 5 are seharga Rp 39 Juta. 

Uangnya sudah saya belikan motor dua unit," jelas Daeng Rani. Amir Syarifuddin mengaku, pemeriksaan saksi untuk mengetahui jumlah tanah yang dibebaskan, termasuk jumlah dana yang diterima warga. "Kami akan memeriksa warga lainnya yang turut menerima ganti rugi. Sudah ada 60 persen hasil penyidikan dan rencananya awal Juni berkasnya sudah rampung untuk pelimpahan ke pengadilan," ujar Amir. 

Hari Ini Kejari Beri Tanggapan Sidang gugatan praperadilan yang diajukan g Direktur PIP Agus Budihartono melalui kuasa hukumnya, Salasa Albert, Abdul Razak dan M Sakil, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Salasa Albert saat membacakan gugatannya di depan hakim tunggal I Wayang Karya mengatakan, tanggal 7 Mei 2010 tesangka Agus Budihartono dan Kasman telah dipanggil oleh termohon Kejari Makassar untuk didengar keteranganya dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi. 

Namun dalam surat panggilan tersebut, tidak menyebutkan secara mendetail kasus korupsi apa dan ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi apa. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 112 KUHAP angka I Surat panggilan kepada tersangka harus jelas dan mendetail atau menguraikan dengan jelas tindak pidana korupsi apa yang diduga keras dilakukan oleh para tersangka. 

Terkait surat panggilan, termohon yakni Kejari Makassar kepada tersangka secara yuridis bukan surat panggilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan karena dalam surat panggilan tersebut tidak tertulis kata-kata '' Untuk keadilan''. "Walaupun menurut hukum surat panggilan kepada tersangka tidak jelas atau kabur akan tetapi tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya tetap menghormati panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Salasa. 

Malahan tersangka kata Salasa, telah meminta kepada termohon praperadilan yakni Kejari Makassar agar memperbaiki surat panggilan. Akan tetapi termohon tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, dengan alasan bahwa surat panggilan kepada para tersngka sudah jelas sesuai dengan sprint . Kemudian para tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi. 

Untuk itu, meminta kepada majelis hakim agar membebaskan tersangka. Usai pembacaan gugatan praperadilan, pihak termohon dari Kejari Makassar akan mengajukan tanggapannya atas gugatan pemohon (repro bkm26/5).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Periksa 12 Warga PH Minta Direktur PIP Dibebaskan

Trending Now

Iklan