MEDIA SELAYAR - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa 12 warga Bulurokeng sebagai saksi penerima dana ganti rugi lahan, sementara Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin yang menjadi salah satu tersangka, masih dirawat di RS Bhayangkara.
Zulkifli yang diduga turut menandatangani kesepakatan pencairan anggaran bersama tiga tersangka lainnya, hingga kini belum dapat menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar, Amir Syarifuddin, membenarkan bahwa kondisi Zulkifli masih belum stabil secara medis maupun psikologis.
“Kami sudah menerima surat keterangan dari dokter. Kondisi Zulkifli Nurdin belum memungkinkan untuk kembali ke tahanan karena masih dalam penanganan psikiater,” jelas Amir, Senin (24/5).
Sementara itu, Kejari Makassar memeriksa 12 saksi warga yang menerima dana ganti rugi atas pembebasan lahan kampus PIP. Di antaranya adalah Daeng Rani Bin Roa, H Solle A Hamid, Hj Nurhayati Kasim, dan Kamaruddin. Salah satu saksi, Daeng Rani (58), mengaku menerima uang sebesar Rp39 juta untuk 500 meter persegi tanah miliknya.
“Lahan saya 5 are. Uangnya sudah saya belikan dua unit motor,” ujar Daeng Rani usai pemeriksaan.
Amir menyampaikan bahwa proses penyidikan telah mencapai 60 persen dan ditargetkan rampung awal Juni 2025 untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan difokuskan pada jumlah dana yang dibayarkan dan keabsahan dokumen kepemilikan lahan.
Direktur PIP Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), Agus Budihartono, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatan tersebut, pihaknya mempersoalkan keabsahan surat panggilan Kejari Makassar yang dianggap tidak mencantumkan secara jelas dasar hukum dan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan.
Kuasa hukum Agus, Salasa Albert, menegaskan bahwa surat panggilan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 112 KUHAP karena tidak memuat keterangan rinci serta tidak mencantumkan frasa "Untuk Keadilan".
“Kami minta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Budihartono tidak sah, dan agar beliau segera dibebaskan,” tegas Salasa di hadapan hakim tunggal I Wayang Karya.
Kejari Makassar dijadwalkan memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan pada sidang berikutnya.
BACA BERITA LAINNYA :
#KorupsiLahanPIP #KejariMakassar #CamatZulkifli #AgusBudihartono #PraperadilanPIP #PembebasanLahanUntia #Bulurokeng #BeritaMakassar #BeritaHukum #PIPMakassar