MEDIA SELAYAR – Komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam memberantas korupsi kembali terbukti. Dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali, Kejari berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp2,24 miliar, jumlah yang sama dengan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyeret nama Sucipto, rekanan pelaksana proyek tahun anggaran 2019, yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025.
Sucipto dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,240 miliar lebih. Uang tersebut kini telah dibayar lunas dalam dua tahap titipan:
Rp1 miliar pada 27 Desember 2023 dan Rp1,24 miliar pada 17 Januari 2024.
Kepala Kejari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan mandat langsung dari Jaksa Agung RI.
“Penindakan tidak cukup hanya menghukum pelaku. Kami memastikan uang negara kembali utuh. Semua proses dilakukan transparan, tidak ada yang ditutupi,” ujar Apreza.
Uang yang telah dikembalikan itu disimpan terlebih dahulu di rekening khusus penerimaan, dan setelah putusan inkrah, langsung disetor ke kas negara.
Penyerahan uang pengganti tersebut disaksikan dan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Dr. Djabal Nur, S.H, M.H, sebagai bentuk pengawasan dan integritas aparat hukum dalam menuntaskan perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sucipto berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian.
Dengan rampungnya proses ini, Kejari Selayar kembali menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama saat menyangkut uang rakyat. (Yus).