Iklan

10 Kasus Disinyalir "Menguap" di Kejati

Media Selayar
Kamis, 27 Mei 2010 | 06:01 WIB Last Updated 2022-04-15T04:25:53Z
MEDIA SELAYAR WHILE IMPROVEMENT OF WEB (27/05/10). 10 Kasus "Menguap" di Kejati Direktur Masyarakat Transparansi Sulsel (Matrass), Firdaus Paressa mengungkap, terdapat sekitar sepuluh kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang hingga saat ini tak jelas prosesnya alias “menguap”.

Kasus dugaan korupsi itu antara lain, dugaan korupsi dana APBD Toraja pada 2004-2005, PT Perikanan Nusantara APBN 2009, bantuan bibit sapi Sulsel dan Sulbar APBN 2009, pengadaan water meter di PDAM Makassar APBN 2007, pembangunan gedung Masjid Raya Belopa Luwu APBN 2008, proyek pengadaan tiang listrik Kabupaten Selayar APBD 2009, proyek pembangunan rumah tahan gempa Kabupaten Sinjai APBN 2009, proyek bibit kapas di Departemen Kehutanan APBN 2009, dana block grand Depag APBN 2009, dan proyek Masjid Raya Bone APBD 2004-2005.

Menurut Firdaus kepada Upeks Selasa (25/4) kemarin, banyaknya kasus dugaan korupsi yang proses hukumnya tidak jelas hingga saat ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap para aparat hukum di negeri ini.

Apalagi, kasus-kasus yang diduga proses hukumnya tidak jelas itu, merupakan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kejati sepertinya mandul dalam menangani kasus-kasus korupsi di Sulsel," ujarnya. Firdaus mengungkapkan, tidak sepatutnya Kejati menggantung status hukum seseorang. Berulang kali dipanggil sebagai saksi tentunya akan sangat merugikan pihak-pihak yang bersangkutan. Seharusnya, jika memang alat buktinya tidak cukup,

Kejati sebaiknya menghentikan proses hukumnya. "Saksi dipanggil puluhan kali untuk diperiksa, kalau misalnya tidak cukup bukti, kenapa tidak di SP3-kan saja," ungkapnya. Menurut Firdaus, Kejati juga terkesan tebang-pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Tidak semua tersangka ditahan. Bahkan, salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Masjid Raya Belopa Luwu masih bebas dan tidak ditahan oleh Kejati. Padahal, dalam proses hukumnya sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jelas tersangka tapi tidak ditahan.

Bahkan, ada kasus yang berkasnya sudah lengkap tapi sengaja tidak di P21 sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. Hal senada dikatakan Pengamat Hukum Irwan Muin yang dihubungi terpisah, Selasa (25/5). Ia mengungkapkan, banyaknya kasus yang penanganannya berlarut-larut di kejaksaan, mencerminkan tidak profesionalnya aparat hukum di institusi itu.

Suatu perkara hukum harus jelas proses dan status hukumnya. "Proses dan status hukum itu tidak boleh digantung," urainya. Irwan menjelaskan, setiap orang yang terlibat perkara hukum harus mendapatkan status hukum yang jelas sehingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Jika memang tidak cukup bukti, maka kejaksaan harus berani mengambil sikap untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3). "Kejaksaan jangan setengah-setengah. Kalau memang bukti awal tidak cukup, jangan dilanjutkan," tandasnya. (repro upeks mg09)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Kasus Disinyalir "Menguap" di Kejati

Trending Now

Iklan