Kejaksaan Selayar Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa

MEDIA SELAYAR. Kejari Selayar tahan dua orang mantan Kades di Kecamatan Bontosikuyu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya adalah NH' mantan Kades Harapan dan A' mantan Kades Lowa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selayar Firman Wahyu Octavian,SH, (2/11) menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan pada kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Masing masing berinisial NH dan A. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan bersama masing-masing bendaharanya. , jelas Firman.
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan sebanyak 4 tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Firman wahyu Octavian,SH juga menjelaskan bahwa salah seorang bendahara desa yang ditahan tersebut telah mengakui mengakui adanya perbuatan penyalahgunaan dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut.
Bahkan ada pengadaan bantuan kawat duri sekitar 354 rol senilai Rp 56.640.000 dan bantuan sapi 10 ekor senilai Rp 67.960.000, diakuinya fiktif. Ditambah lagi dengan sejumlah hal lainnya, diantaranya pembangunan jalan tani tongke – tongke ke barang – barang senilai Rp 248.440.194, jelasnya kepada awak media. (Juf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR – Banjir kepung pemukiman warga di Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar pada Kamis (26/6/2...
-
MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK., dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru...
-
MEDIA SELAYAR TV – Banjir terjadi di Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar pada Kamis (26/6/2025). Ban...
-
MEDIA SELAYAR – Komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam memberantas korupsi kembali terbukti. Dalam kasus korupsi proyek peningka...
-
MEDIA SELAYAR – Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar resmi berganti dari Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo kepada pejabat ba...