JAKARTA, MEDIA SELAYAR — Ketua Umum GARDU MERAH PUTIH, Prof. H. Firmansyah, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik pernyataan seorang konten kreator bernama Herri Pras yang dinilai merendahkan sejumlah ulama Indonesia dan tokoh agama internasional.
Firmansyah mengatakan pernyataan yang menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) dengan istilah "setan bisu" dan "ulama munafik" tidak pantas disampaikan, terlebih oleh seseorang yang dinilainya tidak memiliki kapasitas keilmuan agama untuk menghakimi ulama.
"Kami menyayangkan pernyataan itu. Dia bukan ulama, artinya bukan orang yang memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian terhadap ulama," kata Firmansyah di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, kritik terhadap ulama tetap dimungkinkan dalam kehidupan demokratis. Namun, kritik seharusnya disampaikan melalui argumentasi yang proporsional dan tidak berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi maupun kapasitas keilmuan seseorang.
Firmansyah juga menyoroti pernyataan Herri Pras yang dinilainya telah melampaui batas kritik, termasuk terhadap ulama internasional Habib Umar bin Hafiz.
"Kalau memang ingin mencari uang atau membuat konten, jangan dengan cara seperti ini. Jangan sampai keinginan untuk viral justru dilakukan dengan menyerang ulama-ulama yang memiliki nama dan dihormati masyarakat," ujarnya.
Ia mengingatkan, polemik yang menyangkut tokoh agama berpotensi memperbesar ketegangan sosial apabila tidak disikapi secara bijaksana.
Menurut Firmansyah, menjaga kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap disertai penghormatan terhadap pihak lain.
GARDU MERAH PUTIH, lanjutnya, berharap aparat berwenang mempelajari konten-konten video yang beredar dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Kami mengharapkan pihak berwenang dapat melakukan upaya hukum berdasarkan video-video tersebut, termasuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jangan sampai konten seperti ini terus memicu kemarahan umat Islam," kata Firmansyah.
Polemik tersebut kembali menyoroti batas antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap tokoh agama, dan kewajiban menjaga ruang publik agar tidak menjadi tempat penyebaran penghinaan serta provokasi. (Rasyid)
