Pengabdian Honorer Kategori R2-R3 Perlu dihargai, Pemerintah Diminta Cari Solusi

Media Selayar
Senin, 07 Juli 2025 | 11:38 WIB Last Updated 2025-07-07T03:38:16Z

Pengabdian Honorer Kategori R2-R3 Perlu dihargai, Pemerintah Diminta Cari Solusi

MEDIA SELAYAR
— Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih memperhatikan nasib ribuan tenaga honorer, khususnya yang masuk kategori R2 dan R3, menyusul rencana penghapusan tenaga honorer pada 2025 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Permintaan itu disampaikan setelah Komisi A menerima aspirasi Forum Honorer R2-R3 Kota Makassar dalam audiensi di ruang rapat Komisi A, Senin (7/7/2025). 

Para honorer menyuarakan keresahan mereka terkait status kepegawaian yang belum jelas meski sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Aspirasi Honorer: Bertahun-tahun Mengabdi Tanpa Kepastian

Dalam audiensi, para honorer menyebut masa kerja mereka bervariasi antara 5 hingga lebih dari 15 tahun. 

Namun, mereka khawatir tidak akan diakomodir dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan kuota dan syarat administrasi yang dinilai tidak adil.

“Kami berharap ada afirmasi bagi honorer lama yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Jangan kami disamakan dengan yang baru beberapa tahun bekerja. Ini menyangkut masa depan keluarga kami,” ujar salah seorang perwakilan forum honorer.

Komisi A Akan Koordinasi dengan BKPSDM

Ketua Komisi A DPRD Makassar, menegaskan pihaknya memahami keresahan para honorer dan siap mengawal aspirasi mereka.

Pengabdian mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Komisi A mendorong Pemkot melalui BKPSDM untuk merumuskan solusi yang adil, seperti pemetaan honorer lama dan memastikan mereka mendapat prioritas dalam proses transisi ke PPPK,” tegasnya.

Komisi A juga menegaskan pentingnya komunikasi intensif antara Pemkot Makassar dengan Kementerian PAN-RB agar kebijakan pusat lebih berpihak pada honorer lama yang memiliki rekam jejak kerja yang jelas.

Penghapusan Honorer pada 2025

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah pusat berencana menghapus status tenaga honorer di seluruh Indonesia per Desember 2024. 

Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, termasuk memetakan kebutuhan ASN dan PPPK.

“Ini tanggung jawab bersama. Jangan sampai kebijakan pusat justru menimbulkan masalah baru di daerah. Nasib ribuan honorer ini harus dicarikan jalan keluar yang terbaik,” tambah Ketua Komisi A.

Perwakilan Forum Honorer R2-R3 berharap Pemkot Makassar dapat memperjuangkan nasib mereka hingga ke pusat, mengingat pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam mendukung pelayanan publik di berbagai OPD.

Mereka juga meminta adanya mekanisme khusus atau penyesuaian aturan yang memprioritaskan masa kerja, bukan semata-mata tes atau administrasi.

“Kami hanya ingin diakui dan diberi kepastian. Kami siap bekerja dan berkontribusi seperti selama ini, tapi jangan kami disingkirkan,” ujar salah satu peserta audiensi.

Komisi A menyatakan akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan BKPSDM untuk membahas peta jalan penyelesaian persoalan honorer R2-R3. (***).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengabdian Honorer Kategori R2-R3 Perlu dihargai, Pemerintah Diminta Cari Solusi

Trending Now

Iklan