MEDIA SELAYAR - Pemprov Sulsel memberhentikan pembayaran gaji sebanyak 2.017 tenaga honorer per 1 Juni 2025. Alasan mendasar karena tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, serta seluruh formasi jabatan telah diisi oleh peserta yang lulus seleksi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa formasi jabatan yang tersedia saat ini semuanya dikhususkan untuk PPPK yang lulus seleksi.
Oleh karena itu, tenaga honorer yang tidak lulus tidak memiliki posisi untuk diisi dan otomatis dirumahkan.
Komisi A DPRD Sulsel, yang dipimpin oleh Andi Muhammad Anwar Purnomo, menyoroti keputusan ini dan menilai perlu adanya kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencari solusi konkret dan berkeadilan bagi keberlangsungan status dan kesejahteraan para pegawai non-ASN yang terdampak.
Status tenaga honorer yang dirumahkan belum bisa diakomodir untuk bekerja paruh waktu karena masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis, Pemprov Sulsel tidak dapat menugaskan mereka kembali. (***).