Kajari Selayar Turun Langsung Pimpin Kampanye Anti Korupsi

Senin, 09 Desember 2024 | 10:41 WIB Last Updated 2024-12-09T02:41:40Z


MEDIA SELAYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar Kampanye Anti Korupsi yang dikemas melalui kegiatan membagikan selebaran anti korupsi kepada masyarakat pengguna jalan dan pengujung warkop di Kota Benteng, pada Senin (9/12/2024) pagi. 

Pantauan Pewarta, kampanye Anti Korupsi ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, S.H.,M.H., didampingi para Kasi, Kasubagbin, para Kasubsi, Kaur dan pegawai Kejaksaan Negeri kepulauan Selayar.

Diketahui, kampanye ini dilakukan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti Corruption Day) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi suatu kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan negara serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Tindak pidana korupsi sendiri merupakan tindak pidana khusus yang memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. 

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara," jelas Apreza Darul Putra. 

Lanjut, Kajari Selayar mengungkapkan beberapa jenis tipikor, antara lain terjadi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. 

Dikatakan Apreza, merujuk kepada unsur dan jenis tindak pidana korupsi, ditemukan beberapa modus korupsi dibeberapa daerah, seperti ;

1. Korupsi Pengadaan barang, modusnya penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar, kolusi dengan kontraktor dalam proses tender. 

2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara dengan modus memboyong menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. 

3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat dengan modus memungut biaya tambahan diluar ketentuan resmi. 

4. Penyelewengan dana proyek, modusnya mengambil dana proyek pemerintah diluar ketentuan resmi; memotong dana proyek. 

5. Proyek fiktif, dengan modus dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi proyek fisik itu nihil. 

6. Manipulasi pajak, modusnya jumlah riil penerimaan penjualan pajak tidak dilaporkan, penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil. 

7. Proyek pengembangan SDM fiktif, dengM modus tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan misal kegiatan 2 hari dilaporkan 4 hari.


Para pelaku tindak pidana korupsi ini, kata Kajari Apreza, dapat disanksi pidana mati, penjara (maksimal seumur hidup), denda, uang pengganti (sampai pada ahli warisnya) dan perampasan barang terhadap hasil korupsi. 

Untuk itu, Apreza mengatakan dalam rangka mencegah perilaku korupsi dapat ditempuh dengan cara membentuk setiap orang supaya memiliki Integritas Moral dan Kejujuran. 

"Upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah menjalankan syariah atau ajaran agama dengan benar, memiliki rasa kepatuhan terhadap aturan, memiliki rasa malu apabila akan berbuat korupsi, mempunyai rasa kepedulian terhadap nasib bangsa, menciptakan kebiasaan yang baik, dan memiliki kejujuran dalam berbicara dan bertindak," imbuh Kajari Selayar, Apreza Darul Putra. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Selayar Turun Langsung Pimpin Kampanye Anti Korupsi

Trending Now

Iklan