Iklan

Pelaku Pembunuhan di Kampung Buttu Selayar Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:38 WIB Last Updated 2024-01-17T13:38:50Z


MEDIA SELAYAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rasid alias Ucci bin Syamsuddin, terdakwa kasus pembunuhan di Kampung Buttu, Dusun Padangoge, Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Andrian Hilman, S.H., melalui video confrence, Rabu (17/1/2024). 

Rasid sendiri didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karenanya Hakim memvonis terdakwa 18 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Diketahui, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Syahrul (53) asal Tanabau Tiju, Desa Polobungeng Kecamatan Bontomanai dalam keadaan tidur, pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 23.00 Wita. 

Saat itu korban bermalam di rumah saksi Armi dan tidur di bagian belakang dekat dapur. Pada sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa datang ke rumah Armi dan melakukan pembunuhan menggunakan sebilah parang.

Lanjut, vonis yang dibacakan Hakim Ketua Adrian Hilman tersebut juga telah seiring dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 18 tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan dendam dari pihak keluarga koban. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. 

Dari keputusan ini, Hakim memberi waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk pikir pikir sesuai permintaan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Apa melakukan banding atau tidak.

“Silahkan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir sampai batas waktu tujuh hari,” kata Andrian Hilman. 

Sebelum dimulai sidang, Hakim Andrian Hilman menyampaikan kepada pengunjung bahwa apabila ingin mengetahui jadwal sidang silahkan akses jadwal sidang di website Pengadilan Negeri Selayar.

Hakim Adrian juga mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Selayar, baik Pegawai maupun Majelis Hakim tidak pernah menerima atau menemui siapa pun pihak yang berperkara, untuk melakukan pengurusan perkara.

Kalau ada silahkan dibuktikan dan dilaporkan. Ada mekanisme pengawasan Mahkama Agung untuk dilaporkan hal tersebut, ujarnya.

Sementara Sidang video confrence digelar Pengadilan Negeri Selayar karena terdakwa tidak di bawa ke Pengadilan dari Rutan Kelas II B Selayar lantaran pengunjung pihak keluarga korban ricuh di pelataran Pengadilan.

Kegaduhan pengunjung pihak keluarga korban ditangani dan dikawal oleh pihak Kepolisian dan TNI sehingga aman dan terkendali sampai sidang selesai. (Rls/Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pembunuhan di Kampung Buttu Selayar Divonis 18 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan