Iklan

Peredaran Miras Botolan di Desa Tarupa diatur Pedagang Antar Pulau

Media Selayar
Kamis, 17 Agustus 2023 | 00:13 WIB Last Updated 2023-08-16T16:14:03Z

Tarupa Selayar
Perahu Pengangkut Miras Ke Pulau Tarupa, (16/8/2023)

MEDIA SELAYAR
- Peredaran minuman keras beralkohol dengan kadar tinggi di Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar terungkap setelah aparat keamanan setempat berhasil mengungkap pengedar dan mengamankan barang buktinya. 

Peredaran minuman keras botolan beralkohol tinggi di Pulau Tarupa diatur oleh seorang pedagang antar pulau asal Pulau Kayuadi berinisial DU. Minuman dibawa dari Pulau Kayuadi ke Pulau Tarupa dengan menggunakan perahu miliknya sendiri. 

Sebelumnya diberitakan belasan botol minuman keras berkadar alkohol berbahaya merk TR berhasil diamankan oleh Babinsa TNI Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Minggu (13/8/2023) saat diedarkan oleh pemiliknya berinisial DU". 

" Ia kami amankan minuman keras botolan dan pemiliknya sudah kami panggil. Awalnya menyangkal tapi akhirnya mengakui, jelas Binsa TNI Desa Tarupa, Sertu. Batjo Raha.  

Dari hasil pengambilan keterangan kepada pengedarnya diketahui bahwa miras botolan dagangannya diangkut menggunakan perahu dari Pulau Kayuadi ke Pulau Tarupa dengan modus mengganti dos minumannya dengan dos makanan ringan yang disusun bercampur dengan barang dagangan lainnya agar tersamar. 

Dari hasil pengumpulan informasi lainnya menyebut bahwa, terduga pengedar berinisial DU pedagang asal pulau Kayuadi telah lama berdagang minuman botol yang diduga illegal. Namun tidak tersentuh karena diduga punya beking kuat yang ikut mendukung kegiatan illegal ini. 

Sebelumnya juga dirilis bahwa peredaran minuman beralkohol dengan kadar berbahaya ini sudah meresahkan masyarakat Pulau Tarupa. 

Warga berharap agar ada tindak lanjut pihak berwajib setelah pengedarnya terungkap karena ini jelas melanggar hukum.

Belum ada konfirmasi ke pihak berwajib dan pemerintah setempat mengenai hal ini. Namun warga berharap agar Pihak Kepolisian Selayar turun menuntaskan kasus DU pengedar miras botolan di Kayuadi dan Tarupa. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peredaran Miras Botolan di Desa Tarupa diatur Pedagang Antar Pulau

Trending Now

Iklan