Iklan

Seorang ASN di Selayar Laporkan Partai Politik ke Polres

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:55 WIB Last Updated 2022-10-24T09:55:51Z


MEDIA SELAYAR.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Selayar membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar, setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar kepengurusan salah satu partai politik, Senin (24/10) sore.

"Sebelumnya saya tidak tau bahwa nama saya di masukkan dalam daftar pengurus Partai Ummat, padahal status saya sebagai seorang ASN itu dilarang keras untuk terlibat dalam kepengurusan Partai," ucap NJ usai melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di SPKT Polres Kepulauan Selayar. 

Korban menjelaskan bahwa ia bersama suaminya baru mengetahui semua setelah petugas dari KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar mendatangi rumahnya untuk melakukan verifikasi data.

"Saya kaget pas petugas datang dan langsung memperlihatkan data diri saya sebagai salah satu pengurus partai," tambahnya.

Selain itu, NJ menjelaskan bahwa foto yang ada di KTP yang dibawa oleh petugas KPU dan Bawaslu berbeda dengan foto yang ada di KTP miliknya. 

"Kalau di KTP yang dibawa itu pakai jilbab, sedangkan KTP asli saya tidak pakai jilbab. Selain itu, tanda tangannya juga berbeda jauh, untuk itu saya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Selayar". (*).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang ASN di Selayar Laporkan Partai Politik ke Polres

Trending Now

Iklan