Iklan

Dua Alumni dan Satu Pelajar Jadi Tersangka Pencurian HP Tab Milik Sekolah di Selayar

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:09 WIB Last Updated 2022-08-29T07:09:09Z


MEDIA SELAYAR.
Kasus pencurian HP Tab Advance milik SMAN 7 Selayar yang berlokasi di Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, melibatkan oknum siswa dan oknum alumni sekolah tersebut. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK., saat melakukan press release, di ruang Media Center Mapolres Selayar, pada Senin (29/8). 

AKBP. Ujang Darmawan mengatakan bahwa kasus pencurian HP Tab Advance milik SMAN 7 Selayar yang berlokasi di Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu ini telah dilaporkan oleh pihak sekolah sejak tanggal 19 Juli 2022.

Atas laporan tersebut, Tim Operasi Sikat Lipu 2022 Polres Kepulauan Selayar kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku pencurian HP Tab milik SMAN 7 Selayar tersebut.   

Lanjut, Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Kepulauan Selayar, terungkap bahwa pelaku berjumlah sebanyak 6 orang. Mereka melakukan pencurian pada malam hari dengan cara melakukan pembongkaran jendela. 

"Tersangkanya ada 6 orang. 2 orang diantaranya adalah oknum alumni dari SMAN 7 Selayar,  1 orang masih berstatus pelajar SMAN 7 Selayar, dan 3 orang lainnya merupakan teman bergaul dari ketiga pelaku tersebut", ungkap AKBP. Ujang Darmawan. 

Ke 6 pelaku tersebut masing-masing berinisial AR (25), AI (21), AN (14), AF (18), AJ (17) dan AA (22).

Diberitakan sebelumnya, kejadian hilangnya HP Tab milik SMAN 7 Selayar diketahui saat pihak sekolah hendak melaksanakan ujian minat bakat siswa baru. Dimana ujian tersebut rencananya dilakukan dengan menggunakan HP Tab milik sekolah. 

Namun ternyata, saat hendak digunakan barulah diketahui HP Tab sebanyak 55 unit yang disimpan di Laboratorium Komputer telah hilang. 

Pihak Sekolah kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kepulauan Selayar, dengan total Nilai kerugian ditaksir mencapai  Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Alumni dan Satu Pelajar Jadi Tersangka Pencurian HP Tab Milik Sekolah di Selayar

Trending Now

Iklan