Iklan

Curi 55 HP Tab di SMAN 7 Selayar, 5 Terduga Pelaku Curat Digelandang ke Mapolres

Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:12 WIB Last Updated 2022-08-19T04:12:35Z


MEDIA SELAYAR.
Sebanyak 5 orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di SMA Negeri 7 Selayar di Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu pada bulan Juni 2022 yang lalu, berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Operasi Sikat Lipu 2022 Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Laode Muh. Asman, S. AP, pada Kamis (18/8). 

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar melaksanakan Operasi Sikat 2022 dengan fokus pada pengungkapan tidak pidana Pencurian yang meresahkan.

"Ada beberapa Laporan Kasus pencurian yang kita tangani. Kasus di SMA 7 Kahu-kahu ini merupakan salah satu atensi saya. Apresiasi untuk Tim Ops Sikat 2022 yang sudah bekerja maksimal sehingga kita bisa ungkap kasus ini" Kata Kapolres, Jum'at (19/8). 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Acang Suryana, SH mengungkapkan bahwa oenangkapan dilakukan setelah Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman. Beruntung, pada saat salah satu terduga pelaku AR alias OD (25) hendak melarikan diri ke Makassar, Tim berhasil mengetahui dan mencegatnya.

"Kami dapat info A1, terduga pelaku AR ini hendak melarikan diri ke Makassar, namun Alhamdulillah kami dapat mencegat dan menangkapnya di Pamatata. Selanjutnya AR kemudian mengakui perbuatannya kemudian menunjuk 4 orang pelaku lainnya yang merupakan warga Kecamatan Bontoharu Selayar" Jelas Kasat Reskrim.

Adapun terduga pelaku yang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Kepulauan Selayar yaitu:

1.  Lk. AR (25), bekerja sebagai karyawan exspedisi, alamat Dusun Paoiyya Desa Bontoburusu, Kecamatan Bontoharu. 

2. Lk. IF (21), seorang nelayan, alamat Dusun Paoiyya Desa Bontoburusu, Kecamatan Bontoharu. 

3. Lk. NI (14), pelajar SMPN 2 Bontoharu.

4. Lk. AF (18), pekerjaan petani, alamat Dusun Palemba Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu. 

5. Lk. SB (20), tidak bekerja, alamat Paoiyya ( Penjual HP curian ).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Acang Suryana, SH menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa orang terduga Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini.

" Kami masih pengembangan, ada beberapa nama yang identitasnya sudah kami ketahui dan kita akan cari keberadaannya. Hasil penyelidikan sementara Pelaku ini berkelompok" tutup Acang Suryana.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VII/Res.1.8/2022/Sulsel/res Kep Selayar tanggal 19 Juli 2022, bahwa asal mula kejadian saat Pihak SMA 7 Kahu-kahu hendak melaksanakan  ujian minat bakat siswa baru. Ujian tersebut rencananya dilakukan dengan menggunakan HP Tab Advane milik sekolah. Namun ternyata saat hendak digunakan barulah diketahui Tab sebanyak  55 unit yang disimpan di  dalam Lab Komputer telah hilang. 

Pihak Sekolah kemudian melaporkan ke Polres Kepulauan Selayar, dengan total Nilai kerugian ditaksir mencapai  Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah). (Humas Polres Kepulauan Selayar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi 55 HP Tab di SMAN 7 Selayar, 5 Terduga Pelaku Curat Digelandang ke Mapolres

Trending Now

Iklan