Iklan

Masuk Pulau Tinabo, Wisatawan Lokal Dikenakan, Pembayaran Tiket 15 Ribu Perkepala

Media Selayar
Kamis, 05 Mei 2022 | 11:36 WIB Last Updated 2022-05-05T03:36:22Z


MEDIA SELAYAR
– Pantauan H+3 Lebaran Idul Fitri 1443 H sejumlah objek wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar,  terpantau ramai mendapat kunjungan wisatawan. Mulai wisatawan lokal hingga wisatawan mancanegara. 

Diantaranya obyek wisata yang ada di Pulau Tinabo dalam kawasan nasional Takabonerate.  Dipulau yang dikenal dengan wisata pantai dan obyek wisata snorkeling serta anak hiunya, ramai juga dikunjungi oleh wisatawan. 

Sayangnya karena ditengah keramaian wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, kemudian muncul suara sumbang mengenai penerapan tiket snorkeling ke wisatawan local di pulau Tinabo yang menurut suara tersebut cukup mahal dan memberatkan wisatawan apalagi penerapannya untuk wisatawan lokal di dalam kawasan Takabonerate. 

“Iya, sepertinya kita ini orang lain mi dari Pulau Rajuni, masak kita juga di kasi bayar padahal  inikan bagian dari pulau kita juga, terus harganya juga sepertinya kemahalan, 15ribu perorang, ini sejak kapan diberlakukan ? ujar Anto, warga Pulau Rajuni yang ikut mengantar keluarganya berwisata ke Pulau Tinabo. 

Menurutnya, kami tiba dengan perahu ke Pulau Tinabo pada Rabu (4/5/2022), namun setelah tiba di pantai Pulau Tinabo, kami diminta untuk tidak berlabuh karena di pulau itu kedatangan tamu wisatawan asing, kata salah seorang petugas, tapi kami bertahan dan bertanya, berapakah yang harus dibayar supaya kami bisa berwisata ke pulau ini ? dijawab oleh mereka petugas, 15 ribu rupiah perkepala, tutur Anto. 

Setahu kami, kami yang tinggal di sekitar pulau Tinabo tidak pernah di bebani pembayaran kalau ke sana, tapi sekarang sudah berbayar juga, mahal lagi. Setidaknya kami tahu dan kami akan sampaikan ini ke semua keluarga yang mau ke sana untuk bawa uang pembayaran karena kalau tidak bayar maka kita tidak bisa lagi menikmati keindahan pulau Tinabo, pungkas Anto. 

Camat Takabonerate, Dian Adi Luhur pada Kamis (5/5/2022) menjelaskan kalau sampai saat ini belum ada yang mengatur dari Pemerintah terkait tarif masuk ke Pulau Tinabo.  Dan tarif tiket masuk itu diatur oleh Balai Taman Nasional sendiri. Terkait mengenai dasar pengenaan tarif itu tergantung dari pengelola, pemerintah hanya mengenakan pajak di tiap tiket masuk, jawab Dian. 

“ Tiket masuk yang kami tahu hanya 5 s/d 10 ribu per wisatawan, pungkas Dian Adi Luhur, Camat Takabonerate. 

Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Faad Rudianto yang dikonfirmasi pada Kamis (5/5/2022) melalui pesan singkat keakun whatsupp pribadinya, belum memberi jawaban. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk Pulau Tinabo, Wisatawan Lokal Dikenakan, Pembayaran Tiket 15 Ribu Perkepala

Trending Now

Iklan