Iklan

Limbah Medis di PKM Bontoharu, dr. Husaini : Tanyakan ke Dirut RS KH. Hayyung

Rabu, 03 November 2021 | 21:10 WIB Last Updated 2021-11-03T15:24:47Z


MEDIA SELAYAR.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dr. Husaini turut angkat bicara terkait limbah medis di PKM Bontoharu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang hingga saat ini masih dipasangi garis Polisi. Menurutnya, hal seperti itu tidak sesuai dengan SOP yang ada. 


"Tentu tidak. Karena di SOP-nya disana dikumpul di RSU. Saya tidak tahu persis kejadiannya jadi lebih baik jika yang dimintai wawancara adalah Dirut RS," ucap dr. Husaini saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/11). 


Menurutnya, penanganan terkait limbah medis sudah jelas tertuang dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Yang mengatur itu undang-undang lingkungan hidup," lanjut dr. Husaini.


Penanganan limbah medis telah secara jelas diatur dalam pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat dan dapat dikenakan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun serta denda hingga 3 Milyar.


Diberitakan sebelumnya, limbah medis dari PKM Bontoharu yang merupakan lokasi pemusatan penanganan pasien Covid-19 diduga tidak ditangani dengan baik dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.


Saat ini pihak kepolisian Kepulauan Selayar telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan sembarangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 di Puskesmas Bontoharu Selayar tersebut. 


Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit K.H. Hayyung Kabupaten Kepulauan Selayar dr. Hazairin Nur tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu. 


"Tunggu laporan dari polisi saja dulu," jawabnya singkat.


Menurut dr. Hazairin, adanya limbah medis di halaman depan PKM Bontoharu itu bukanlah karena kesengajaan. "Tidak sengaja ikut terbakar dengan sampah biasa," katanya. 


Diketahui, limbah medis yang dikelilingi garis polisi tersebut berupa alat suntik, bekas botol cairan infus, masker dan kemasan obat-obatan terlihat berserakan. 


"Ada di RS tempat penampungan. Nanti tunggu laporan dari polisi saja yah," tutup dr. Hazairin. (Rls). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Limbah Medis di PKM Bontoharu, dr. Husaini : Tanyakan ke Dirut RS KH. Hayyung

Trending Now

Iklan