iklan

Penanganan Resedivis Kasus Narkoba di Selayar Jadi Sorotan Publik

Senin, 25 Oktober 2021 | 19:15 WIB Last Updated 2021-10-25T11:15:12Z


MEDIA SELAYAR.
Penanganan atas penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar, menjadi sorotan. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba dinilai semakin beragam, termasuk langkah-langkah penanganannya merupakan hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan.


Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar, AKP. Hendra S. saat dikonfirmasi Pewarta, pada Senin (25/10) mengatakan perkara penyalahgunaan narkoba yang sudah tahap 2 atau P21 dan sudah dilimpahkan berkasnya di Kejaksaan Negeri Selayar.


"Kalau perkaranya inisial AG itu sudah tahap 2, sudah P21 dan kami sudah limpah tersangkanya ke Kejaksaan," jelas AKP. Hendra S.


Untuk diketahui tersangka terduga penyalahgunaan narkoba inisial AG, sudah berkali-kali tersandung kasus yang serupa.


Sementara, informasi yang diterima Pewarta, bahwa tersangka mengajukan permohonan rehabilitasi kepihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan hari ini dibawah pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan pengawalan pihak Kodim 1415/Selayar, menuju Makassar.


Dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Laode Fariadin, kepada Pewarta mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut dan baru dengar informasinya.


"Saya baru dengar informasinya. Ini informasi dari siapa? Dalam hal apa ke Makassar," kata Laode Fariadin, lewat pesan WhatsApp, pada Minggu (24/10) malam. 


Ia juga menambahkan bahwa informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba inisial AG tersebut tidak benar dibawah ke Makassar.


Saat dikonfirmasi ulang pada hari Senin (25/10) pagi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengatakan belum ada konfirmasi dari pimpinan.


"Belum ada konfirmasi dari pimpinan, nanti kita ketemu pak karena saya lagi dinas luar," jelas Laode Fariadin. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanganan Resedivis Kasus Narkoba di Selayar Jadi Sorotan Publik

Trending Now

Iklan