Iklan

Polres Kep. Selayar Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Andika

Jumat, 23 Oktober 2020 | 03:02 WIB Last Updated 2020-10-22T21:31:50Z


MEDIA SELAYAR. Polres Kepulauan Selayar menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian terhadap korban Andika (16), pada hari Kamis (22/10).


Rekonstruksi digelar di lapangan apel Mapolres Kepulauan Selayar, dengan melibatkan 6 orang tersangka dan menampilkan 44 adegan dari 7 TKP.


Kasat Reskrim Polres Kep. Selayar Iptu Syaifuddin, S.Sos., MM., saat press release mengatakan bahwa reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dibawa umur secara bersama sama yang menyebabkan kematian.


“Reka ulang melibatkan 6 orang tersangka, dengan menampilkan sebanyak 44 adegan dari 7 TKP", kata Iptu Syaifuddin.


Lanjut ia mengatakan bahwa ke enam tersangka dikenakan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Ke 6 orang tersangka tersebut, yakni Ahmad Nur, (28) Zubai,(23), Nur Fajar (22), Rahmat Rizaldi (23), Zaenal (20), Irsandi (19)", ungkap Syaifuddin. 


Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama-sama yang mengakibatkan korban bernama Andika meninggal dunia ini terjadi pada hari, Kamis (8/10) lalu. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Kep. Selayar Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Andika

Trending Now

Iklan