MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
(net) MEDIA SELAYAR - Nama Selayar berasal dari kata cedaya ( Bahasa Sanskerta ) yang artinya satu layar, dikaitkan dengan sejarah yang kon...
-
MEDIA SELAYAR - Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap dan menangkap seorang perempuan berinisial JA (45), warga Kota Par...
-
MEDIA SELAYAR - Kejadian demi kejadian terus terjadi. Kasus keracunan murid diduga usai santap paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus ter...
-
MEDIA SELAYAR - Ketua Umum Partai NasDem melalui maklumat dari DPP Partai Nasdem, mengambil langkah tegas dengan mengumumkan non aktifnya 2...
-
MEDIA SELAYAR - Hingga hari Sabtu (13/9/2025) siang, ratusan orang yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih an...


