MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd...
-
MEDIA SELAYAR — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Bulukumba sejak Jumat malam hingga Sabtu siang (5/7/2025) memicu banjir dan longsor d...
-
MEDIA SELAYAR — Lesunya daya beli masyarakat berdampak pada melambatnya perputaran uang hingga ke daerah. Data Bank Indonesia menunjukkan ...
-
MEDIA SELAYAR — Banjir besar yang melanda Kabupaten Bantaeng sejak Sabtu (5/7/2025 ) malam, saat ini mulai surut disebagian besar wilayah, ...
-
MEDIA SELAYAR — Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih memperhatikan nasib ribuan tenaga honorer, khususnya yan...