MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIASELAYAR.COM | SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sekda) Drs. Mesdiyono, M.Ec,Dev mengapresiasi terobosan baru D...
-
MEDIASELAYAR.COM | SELAYAR - Hari ini, Desa Patikarya mencatat sejarah. Hal itu menyusul ditekennya MoU atau Penandatanganan Berita Acara ...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Desa Tamalanrea Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa...
-
MEDIA SELAYAR | Kepala Desa Tanamalala, Nurdin MS didampingi seluruh jajaran dan perangkat Desa setempat, pada hari ini, Rabu (18/5) menyalu...
-
MEDIA SELAYAR . Hingga hari ini, panen padi dari lahan persawahan warga Desa Mare-mare, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar...