MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR – Banjir kepung pemukiman warga di Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar pada Kamis (26/6/2...
-
MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK., dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru...
-
MEDIA SELAYAR TV – Banjir terjadi di Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar pada Kamis (26/6/2025). Ban...
-
MEDIA SELAYAR – Komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam memberantas korupsi kembali terbukti. Dalam kasus korupsi proyek peningka...
-
MEDIA SELAYAR – Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar resmi berganti dari Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo kepada pejabat ba...