MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Satgas TMMD 128 Kodim 1415/Selayar di lapangan terus menggenjot pembukaan jalan dan pembuatan parit sepanjang 50...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Di balik kesuksesan pelaksanaan program TMMD ke-128 TA. 2026 Kodim 1415/Selayar di Kelurahan Batangmata Sapo, t...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 oleh Kodim 1415/Selayar hingg...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 terus menunjukkan progres positif. Salah satu sasaran fisik be...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Batangmata Sapo terus berlanjut dengan perkembangan yang cukup b...


