MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Jalan poros nasional yang menghubungkan Pelabuhan Feri Pamatata dengan Benteng, ibu kota Kabupaten Kepulauan Selay...
-
MEDIA SELAYAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluru...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR — Nelayan dikawasan Kepulauan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan bahan b...