MEDIA SELAYAR. Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," jelas Arry
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Gerakan Berani Nusantara (GBRAN), Ormas yang menyatakan dukungan kepada mantan Presiden Joko Widodo, menargetkan...
-
MEDIA SELAYAR – Dua puluh hari telah berlalu sejak Rabu (15/7/2026), tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Pulau Polassi, Kecamat...
-
MEDIA SELAYAR - Wealth Indonesia mempublikasikan pembahasan hasil riset terkait pengelolaan keuangan dan anggaran negara saat ini. Konte...
-
MEDIA SELAYAR - Kapal bermuatan barang dan penumpang KM Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8...
-
MEDIA SELAYAR - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali mendesak Basarnas RI s...


