MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR ■ Uni Emirat Arab dan Qatar sedang berupaya untuk meminta bantuan sekutu guna meyakinkan Presiden AS Donald Trump untuk mengak...
-
MEDIA SELAYAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H pada Jumat (5/9/2025) ramai dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sel...
-
MEDIA SELAYAR - Fenomena Alam, Gerhana bulan total terjadi pada Minggu dan Senin (8/9/2025) mulai pukul 01.30 Wita dan diperkirakan puncakn...
-
MEDIA SELAYAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) Wilayah Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk se...
-
MEDIA SELAYAR — Hujan deras tanpa henti sejak Jumat (4/7) menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Sinjai dikepung banjir pada Sabtu (5/7)...


