MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar Latihan Visit Board Search and Seiz...
-
MEDIA SELAYAR | BOGOR — Guna memperkuat strategi ketahanan pangan nasional, para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompi Produksi Ketahana...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15, PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang Cabang Jampea me...
-
MEDIA SELAYAR . Kabupaten Kepulauan Selayar dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) III Tahun 2017, ...
-
MEDIA SELAYAR . PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Area Bulukumba Rayon Selayar akan melakukan peremajaan atau penggantian kwh meter ...