MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 3 (tiga) terduga pelaku pengguna Narkoba Golongan 1 jenis shabu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ke...
-
MEDIA SELAYAR – Sejumlah lokasi pembangunan Base Transmision Stasion (BTS) untuk keperluan komunikasi komersial di Kepulauan Selayar masih...
-
MEDIA SELAYAR. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pelantikan anggota Panwaslu Kel...
-
MEDIA SELAYAR. Rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022 Perusahaan Listrik Daerah (PLD) Unit Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepul...
-
MEDIA SELAYAR. Sebuah rumah panggung milik Supriadi (41), warga Dusun Tinggimae Desa Buki, Kacamatan Buki, Kepulauan Selayar, ludes terbakar...