MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Update Terbaru Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya, 29 Selamat, 6 Meninggal, 30 Masih Hilang. Tim SAR gabungan terus mel...
-
MEDIA SELAYAR - KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang dilaporkan ada di atas kapal. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pra...
-
MEDIA SELAYAR — Tujuh tahun sudah berlalu sejak tragedi karamnya KM Lestari Maju di perairan Pantai Pabbadilang, Kecamatan Bontomatene, Ka...
-
MEDIA SELAYAR - Seorang nelayan asal Dusun Pasi Bone, Desa Bahari Tiga, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, hilang saat melaut se...
-
MEDIA SELAYAR - Hujan yang melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam dua hari terakhir, sejak Sabtu malam hingga Minggu (29/6/2025...