MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Ikatan penggiat peradilan semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar akan menggelar kegiatan nasional yakni Alau...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Kepulaua...
-
MEDIA SELAYAR . Kerusuhan di Papua mulai menjadi topik hangat perbincangan warga di Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini juga ramai dipost...
-
Sumber Foto : Antara MEDIA SELAYAR . Hingga hari ini Jumat (30/8) situasi Kota Jayapura di Provinsi Papua dan sekitarnya masih mencekam ...
-
MEDIA SELAYAR — Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar resmi berganti pimpinan. Letkol Czi Yudo Harianto, S.T. menggantikan Letkol In...


