MEDIA SELAYAR. Sejumlah nama hotel di Makassar disebut tidak melunasi tunggakan pajaknya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Alamsyah Malik Nasution. Hal ini sampaikan di hadapan seluruh pengusaha hotel di Kota Makassar yang menghadiri undangan Bapenda di Hotel Singgasana, Makassar, Rabu (14/8).
“Ini ada hotel, lima huruf, bintang 5, depannya R. Masa bayar pajak hotel, pajak daerah terakhir Juni 2018. Berarti 12 bulan dia menunggak,” kata Coki, sapaannya.
Coki menerangkan bahwa pembayaran pajak Hotel R yang seyogyanya dibayarkan tiap bulan sebesar 5 ratus juta per bulan. Kalau di kali 12 maka 6 miliar semuanya.
“Saya bilang proses, hotel itu ada Rin-rin di depannya,” ucapnya disertai tepuk tangan dari peserta. “Ada ngga, Ayo dong mengaku, kita buka-bukaan ajalah tidak usah main rahasia-rahasiaan,” sambungnya.
Ia pun menegaskan kepada wajib pungut pajak yang menunggak dengan memberi pilihan. Ia mengatakan mau diselesaikan di Makassar atau di Jakarta. Coki menjelaskan telah memiliki data penunggakan pajak hotel sejak tahun 2017. Dia mengatakan bekerja semalaman untuk memetakan dan mengusut seluruh penunggakan pajak hotel.
“Ternyata banyak yang bolong-bolong pembayarannya. Ini adalah uang saya titipkan, jangan sekali-kali menggunakan uangnya kami. Percaya sama saya itu kesalahan besar. Itu namanya penggelapan pajak,” terangnya.
Hotel kedua yang disebut Coki, yakni Hotel dengan inisial K dengan tujuh huruf yang berada di Jalan Urip Sumoharjo. Melihat semua peserta menerka-nerka, Coki mengatakan, begini saja, mana Hotel Kamanre.Namun, lagi-lagi tidak ada yang menyahut dan menanggapi ucapan Coki.
“Saya yakin orangnya ada, cuma malu aja,” kata dia. “Mana Media, saya tantang, tulis itu, hari ini tidak boleh ada dusta di antara kita,” sambungnya.
Setelah itu, Coki melanjutkan membacakan draf data Hotel yang menunggak, ia menyebut Arthama Hotel Losari. “Mana orangnya. Kok pada malu semua, mana absensi, sini. Jangan begitulah, saya hanya mau minta uang saya,” tutupnya. (***)