Sistem Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis Internet Mulai Di Uji Coba

MEDIA SELAYAR. Sistem Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis Internet mulai diperkenalkan oleh Hj. Mimi Julianti, Kabag Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tujuan dan manfaatnya sangat jelas karena dapat memangkas waktu lebih cepat pada saat asistensi dan penyelesaian produk hukum pemerintah daerah.
Progrsm ini memanfaatkan teknologi infomasi berupa aplikasi telegram dan email, jelas Mimi Julianti
Asistensi Produk Hukum Daerah berbasis internet adalah merupakan proyek perubahan yang Ia susun dalam menjalani Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XX di Pusat Pelatihan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintah Lembaga Administrasi Negara.
Dengan harapan agar inovasi proyek perubahannya dapat bermanfaat dalam penyelesaian produk hukum daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selama ini masih dilakukan secara manual.
Inovasi ini adalah sebuah langkah dan upaya yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, efektif efisien dan tentunya berdaya saing, khususnya pelayanan dalam penyelesaian produk hukum daerah.
Jika selama ini asistensi memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hari, setelah ujicoba ternyata dengan inovasi ini bisa diselesaikan hanya dengan rentang waktu 1 (satu) hari" jelasnya. (Bd)
Editor : A. Lolo
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | BONEHALANG — Naiknya pungutan retribusi di areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, oleh s...
-
MEDIA SELAYAR - Jembatan utama yang menghubungkan Tanabau–Baera, Desa Bontotangnga Kabupaten Kepulauan Selayar, putus diterjang air bah sun...
-
MEDIA SELAYAR - Pelayaran kemanusiaan oleh aktivis internasional dan jurnalis dari berbagai negara dilaporkan media internasional dicegat o...
-
Update Klasemen Sea Games 15/11/2011 (Kompas) Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi ...
-
MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merug...

