Tahun 2019 Tidak Ada Lagi Bendahara Desa

MEDIA SELAYAR. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Bendahara Desa yang di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan, pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Hingga akhir tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 merupakan payung hukum dan rujukan bagi setiap Desa di seluruh wilayah Indonesia dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun mulai tahun 2019 ini Pengelolaan Keuangan Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan baru ini tampak ada beberapa perubahan diantaranya adalah dihapuskannya bendahara desa sebagai staf kaur Keuangan. Fungsi kebendaharaan mulai tahun 2019 ini dilaksanakan oleh Kaur Keuangan.
Posisi Bendahara Desa sekarang menjadi Staf Kaur Keuangan dan membantu dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan. Bendahara tidak perlu di berhentikan.
Cukup di buatkan Keputusan Kepala Desa untuk menetapkan bendahara sebagai Staf Kaur Keuangan yang Membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
Serta untuk regulasi gunakan saja Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ini artinya Kaur Keuangan mempunyai tugas tambahan yaitu melaksanakan tugas dan fungsi bendahara sebagimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1, 2 dan 3.
Aparatur desa terutama kaur keuangan harus banyak belajar mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang dimandatkan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Peningkatan kapasitas aparatur desa sesuai dengan tupoksi bisa dilakukan antara lain dengan mengikuti atau pengadaan bimtek-bimtek.
Dengan disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada tanggal 11 April 2018 yang lalu maka beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(AFD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Intai Laut Sulsel, Sejumlah Kapal Tujuan Selayar Tertahan Di MaumereMEDIA SELAYAR | BENTENG — Perairan Kepulauan Selayar pada bulan Januari 2026 sedang mengalami cuaca ekstrem, akibat fase angin muson barat...
-
MEDIA SELAYAR - Dalam sepekan terakhir cuaca ekstrim musim angin barat dan ombak menerjang wilayah pesisir dan wilayah Kepulauan Selayar. ...
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA — Ketua Guru Ngaji dan Mubaligh Indonesia, Ustadz Ahmad Sodiq meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengkaji ulang ter...
-
MEDIA SELAYAR . Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H yang dilaksanakan oleh masy...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...

