Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring
Media Selayar
Jumat, 07 Desember 2018 | 11:39 WIB
Last Updated
2022-04-12T08:31:29Z
MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar Sulawesi Selatan mulai mengawasi iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di media.
Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan saat ini Bawaslu mengawasi caleg iklan kampanye di media dalam jaringan (daring).
"Serta iklan di media sosial dari muatan iklan kampanye, seperti tidak bersifat profokasi dan mengandung ujaran kebencian," kata Suharno saat dihubungi, melalui whatsapp, Kamis (6/12/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini peserta pemilu bisa kampanye lewat media sosial yang, dilarang iklan kampanye lewat media daring.
Sekedar diketahui bahwa kampanye pemilu untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Hasil survei pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar menunjukkan bahwa dalam simulasi pasangan calon, Ady Ansar...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berduka, secara terpisah dan waktu yang berbeda dua pamong senior, Ir. Makkawaru dan D...
-
MEDIA SELAYAR. Seorang pelaku pencurian yang biasa beraksi di Pelabuhan Benteng berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan R...
-
MEDIA SELAYAR. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., MM.Pub, IPM. dan H. M. Suwadi, S.E....
-
MEDIA SELAYAR. Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) M. Jusuf Kalla, mengimbau seluruh pengurus mesjid di seluruh Indon...