Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar Sulawesi Selatan mulai mengawasi iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di media.
Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan saat ini Bawaslu mengawasi caleg iklan kampanye di media dalam jaringan (daring).
"Serta iklan di media sosial dari muatan iklan kampanye, seperti tidak bersifat profokasi dan mengandung ujaran kebencian," kata Suharno saat dihubungi, melalui whatsapp, Kamis (6/12/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini peserta pemilu bisa kampanye lewat media sosial yang, dilarang iklan kampanye lewat media daring.
Sekedar diketahui bahwa kampanye pemilu untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Sejumlah aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai angkat bicara terkait ramainya dugaan praktik t...
-
MEDIA SELAYAR - Polres Selayar mengungkap dua kasus kriminal menonjol yaitu perampasan mobil oleh debt collector dan pencurian kabel listri...
-
MEDIA SELAYAR - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., membantah keras isu yang beredar disejumlah media s...
-
MEDIA SELAYAR - Kondisi nelayan tradisional di Indonesia memprihantinkan. Negara makin terasa tidak berpihak pada nelayan. Demi tingkatkan...
-
MEDIA SELAYAR - Harga beras di pasar tradisional Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan pada Rabu (27/8/2025 ). Kenaikan...