Iklan

Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring

Media Selayar
Jumat, 07 Desember 2018 | 11:39 WIB Last Updated 2022-04-12T08:31:29Z
Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg, Tentang Larangan Iklan Kampanye Di Media Daring

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar Sulawesi Selatan mulai mengawasi iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di media.

Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan saat ini Bawaslu mengawasi caleg iklan kampanye di media dalam jaringan (daring).

"Serta iklan di media sosial dari muatan iklan kampanye, seperti tidak bersifat profokasi dan mengandung ujaran kebencian," kata Suharno saat dihubungi, melalui whatsapp, Kamis (6/12/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini peserta pemilu bisa kampanye lewat media sosial yang, dilarang iklan kampanye lewat media daring.

Sekedar diketahui bahwa kampanye pemilu untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019  (***)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring

Trending Now

Iklan