Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar Sulawesi Selatan mulai mengawasi iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di media.
Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan saat ini Bawaslu mengawasi caleg iklan kampanye di media dalam jaringan (daring).
"Serta iklan di media sosial dari muatan iklan kampanye, seperti tidak bersifat profokasi dan mengandung ujaran kebencian," kata Suharno saat dihubungi, melalui whatsapp, Kamis (6/12/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini peserta pemilu bisa kampanye lewat media sosial yang, dilarang iklan kampanye lewat media daring.
Sekedar diketahui bahwa kampanye pemilu untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Air terjun Ohe Gonggong adalah salah satu obyek wisata alam yang terletak di Jammeng Desa Laiyolo Baru Kecamatan Bontosiku...
-
MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi pengintegrasian pelaksanaan pengawasan t...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Bustan, S.H., memimpin upacara pemakaman secara kedinasan almarhum Bripka Demma Talli ya...

