Kemenkumham Bina 4 Desa Sadar Hukum Di Kepulauan Selayar

MEDIA SELAYAR Temu Sadar Hukum dalam rangka pembinaan desa sadar hukum dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Sulsel di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, hari ini Jumat 26 Oktober 2018.
Kegiatan ini dihadiri asisten II Selayar Arfan Arief, pasi Inteldim 1415 Selayar Lettu Kav Abdul Rasyid, asisten Pemerintahan Setda Kepulauan Selayar Drs. Suardi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Selayar Andi Patonrangi Pasbal, para peserta dari tiap desa dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulsel Imam Suyudi menjelaskan tentang pentingnya Desa Sadar Hukum, ataupun kesadaran hukum pada masyarakat, dimana kita ketahui bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan harus menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, memperhatikan budaya hukum dalam sikap dan perilakunya secara sadar, serta patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Selain itu, pembangunan dibidang hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional dengan mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan, baik aparatur maupun masyarakat sampai tingkat keluarga.
Hal ini dilaksanakan demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, pembangunan dan pengembangan budaya sadar hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat, yang memahami hak dan kewajibannya, sebagai individu dan warga negara guna mengimplementasikan nilai dan norma yang terkandung dalam falsafah Negara yaitu Pancasila, agar kesadaran, ketaatan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa di Kepulauan Selayar saat ini terdata ada empat desa binaan, yaitu Desa Bungayya, Desa Kohala, Desa Polebunging, dan Desa Bontolebang. Selain itu ada satu Desa yang telah mendapat predikat sebagai Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Bontomarannu tahun 2011.
"Semoga pada tahun ini atau kedepannya akan bertambah jumlahnya, bahkan bisa meningkat statusnya dari Desa Binaan menjadi Desa Sadar Hukum, yang tentu saja harus menggunakan ataupun menyesuaikan dengan Kriteria-kriteria yang baru,
"Jadi dengan kata lain, apabila pada tahun 2018 ini atau Tahun 2017 yang lalu sudah ada usulan peresmian atau penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kabupaten-kabupaten, maka penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut harus dilakukan dengan syarat bahwa desa yang diusulkan itu telah melakukan penilaian kembali menggunakan kriteria baru," harapanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd...
-
MEDIA SELAYAR — Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali menunjukkan tajinya pada Race 1 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2025 seri Sa...
-
MEDIA SELAYAR — Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar resmi berganti pimpinan. Letkol Czi Yudo Harianto, S.T. menggantikan Letkol In...
-
MEDIA SELAYAR — Secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2025, mulai Sen...
-
MEDIA SELAYAR - AKBP Didid Imawan resmi dilantik dalam jabatan barunya sebagai Kapolres Kepulauan Selayar oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irj...