Iklan

Wadduh" Vaksin MR Belum Ada Lebel Halal Dari MUI

Media Selayar
Kamis, 02 Agustus 2018 | 08:46 WIB Last Updated 2022-04-30T01:54:40Z
Wadduh" Vaksin MR, Belum Ada Lebel Halal Dari MUI

MEDIA SELAYAR. Majelis Ulama Indonesia telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menunda rencana program vaksinasi nasional vaksin Measles Rubella (MR). Sebab, ternyata vaksin buatan India itu belum memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin kepada media pada Rabu 1 Agustus 2018, di Istana Negara Jakarta. Kendati demiian Ia menyatakan bahwa hal ini bukan masalah besar. Tapi tetap dibutuhkan koordinasi antara MUI dengan Kemenkes.

"Kita sedang membicarakan. Besok kita berbicarakan. Insya Allah tidak ada masalah-masalah krusial," kata Ma'ruf Amin.

MUI tidak bisa memastikan apakah vaksin MR haram meski belum memiliki sertifikat halal. Hanya saja, sewajarnya semua jenis obat dan vaksin yang baru digunakan ada rekomendasi halal dari MUI.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) mengakui obat vaksin sampai saat ini belum mendapatkan verivikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menkes RI, dr. Nila Moeloek mengatakan, memang betul obat vaksin belum mendapatkan lebel halal dari MUI Indonesia. Menkes RI menilai bahwa yang memang ada fatwa dari MUI sejauh ini.

“Selama ini kita berhubungan dengan MUI dan memang kita memprosesnya bahwa betul (Lebel Halal). Tapi sudah ada fatwa dari MUI di ayat 4 tahun 2016 mengatakan bahwa sesuatu yang sangat merugikan itu di perbolehkan,” ungkap Nila saat ditemui di Mts Kota Makassar, Jalan Andi Panggeran Petterani Makassar, Rabu (1/8/2018).

Terpisah, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulsel menghimbau warga untuk tidak ikut imunisasi campak-rubella. Direktur LPPOM MUI Sulsel Tajuddin Abdullah mengatakan, Imbauan ini dikeluarkan karena vaksin tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI.

“Ada surat dari MUI pusat kalau vaksin itu belum disertifikasi. Kan memang, bahannya belum ditahu kehalalannya jadi perlu memang diperjelas,”kata Tajuddin, Rabu (1/8/2018)

Sebelumnya himbauan untuk tidak ikut vaksin dikeluarkan oleh MUI Kepulauan Riau. Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018, imbauan itu ditujukan kepada Gubernur Kepri. Di surat tersebut tertulis 30 Juli 2018.

Dalam surat itu, MUI Kepri menyebutkan pengurus harian Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri pada 28 Juli 2018 telah menggelar rapat di Batam terkait informasi imunisasi campak/MR.

Ada empat poin yang disampaikan MUI Kepri melalui surat tersebut.

1. Sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.

2. Meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.

3. Agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.

4. Meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wadduh" Vaksin MR Belum Ada Lebel Halal Dari MUI

Trending Now

Iklan