Ralat : Baru 2 Tersangka Dalam Kasus KM. Lestari Maju
Media Selayar
Senin, 09 Juli 2018 | 21:35 WIB
Last Updated
2020-05-04T04:53:40Z
MEDIA SELAYAR. Polda Sulsel meralat tersangka tragedi KM Lestari Maju yang merenggut puluhan korban nyawa di perairan Kepulauan Selayar.
"Untuk pemilik kapal masih kita dalami (belum tersangka), nanti akan ada penetapan tersangka berikutnya kita sampaikan," ucap Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel, pada Senin 9 Juli 2018.
Berita ini mengklarifikasi berita sebelumnya yang berjudul ; Pemilik, Nakhoda dan Syahbandar Serta Tiketing KM. Lestari Maju Jadi Tersangka
Pihak Polda Sulsel akan melakukan pemeriksaan marathon untuk kasus ini dan dimungkinkan akan ada tersangka baru selanjutnya.
Baru dua tersangka yang disampaikan ekspose Polda Sulsel. Yakni Kwat Marianto (KM) selaku perwira Posko Pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB dan Agus Susanto (AS) selaku nakhoda KM Lestari Maju.
Dua orang tersangka yang telah dirilis tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Kuat Marianto dijerat dengan persangkaan pasal 303 subs pasal 117 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Sedangkan tersangka Agus Susanto dijerat dengan persangkaan pasal 302 sub pasal 122 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
“KM disangkakan pasal 303 subs pasal 117 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP sementara AS disangkakan pasal 302 sub pasal 122 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis di Mapolda Sulsel.
“Kecelakaan ini merupakan kecelakaan yang sangat luar biasa dengan korban yang cukup banyak, hari ini baru menetapkan 2 tersangka tapi kami akan terus melakukan penyelidikan.
Kita akan menyidik lebih lanjut bagaimana dan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap pelayanan ini. Pemilik kapal masih diperiksa sebagai saksi,” tambahnya lagi.
Dicky juga menyebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Dalam mengungkap penyebab pasti kecelakaan laut tersebut, Dicky juga mengatakan melibatkan saksi ahli.
“Barang bukti sudah disita termasuk beberapa dokumen. Rencana tindak lanjutnya kita akan koordinasi dengan pihak lain termasuk juga melibatkan saksi ahli di bidang perhubungan laut bersama akademisi,” demikian Dicky.
Dengan terbitnya berita ini, maka berita sebelumnya dengan judul Pemilik, Nakhoda dan Syahbandar Serta Tiketing KM. Lestari Maju Jadi Tersangka telah kami ralat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Penyaluran bantuan sosial (Bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Sosial Kepulauan Selayar kepada Keluarg...
-
MEDIA SELAYAR. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kec...
-
MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar Kampanye Anti Korupsi yang dikemas melalui kegiatan membagikan selebara...
-
MEDIA SELAYAR - OPINI - Penyaluran bantuan sosial untuk warga miskin didaerah sangat perlu dan penting menjadi perhatian serius pimpinan da...
-
Karim (60). Dok. Istimewa MEDIA SELAYAR - Hingga hari ketiga Rabu ( 11/12/2024 ), pencarian terhadap Karim (60) nelayan Pulau Tarupa, Kecam...