Home
Di
DPR Tidak Hadiri Sidang
MK
Uji Materi Pembentukan Kab. Buton Selatan
DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi Pembentukan Kab. Buton Selatan di MK
DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi Pembentukan Kab. Buton Selatan di MK

MEDIA SELAYAR. Sidang permohonan uji materi terhadap pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh Bupati Kab. Kep. Selayar, Muh. Basli Ali di MK berlangsung hari ini, Kamis 7 Juni 2018.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 24/PUU-XVI/2018.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin 21 Mei 2018 lalu, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus dan Dewan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pemerintah dan DPR memiliki wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Wewenang itu diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang sah oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
"Agenda pada siang ini adalah mendengar keterangan pihak DPR, namun DPR berhalangan hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (7/6).
Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 kilometer persegi.
Permohonan uji materi itu dengan latar belakang status Pulau Kakabia yang masuk ke wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andi Lilling SH. DKK. (Lo2)
Baca selengkapnya disini : SIARAN PERS Bupati Kepulauan Selayar Uji Materi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR Hadiah utama pengundian Simpedes periode 1 September 2021 - 28 Februari 2022 jatuh ke nasabah atas nama Yochebed Tantular b...
-
MEDIA SELAYAR. Turnamen sepak bola LTTV Cup II yang digelar di lapangan Pemuda Benteng, Kepulauan Selayar, telah memasuki babak semifinal. A...
-
MEDIA SELAYAR. Sebuah mobil dump truk mengalami kebakaran dijalan poros Benteng - Appatanah tepatnya di Dusun Suburu Desa Bontotangnga, Keca...
-
MEDIA SELAYAR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Benteng Selayar melaksanakan kegiatan tahunan Panen Hadiah Simpedes periode 1 September 2...
-
MEDIA SELAYAR. Awak KLM. Mutia 01 yang sebelumnya diberitakan tenggelam diperairan sebelah timur pulau Selayar, pada Jumat (12/8), sekitar ...