DPR Tidak Hadiri Sidang Uji Materi Pembentukan Kab. Buton Selatan di MK

MEDIA SELAYAR. Sidang permohonan uji materi terhadap pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh Bupati Kab. Kep. Selayar, Muh. Basli Ali di MK berlangsung hari ini, Kamis 7 Juni 2018.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 24/PUU-XVI/2018.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin 21 Mei 2018 lalu, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus dan Dewan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pemerintah dan DPR memiliki wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Wewenang itu diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang sah oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
"Agenda pada siang ini adalah mendengar keterangan pihak DPR, namun DPR berhalangan hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (7/6).
Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 kilometer persegi.
Permohonan uji materi itu dengan latar belakang status Pulau Kakabia yang masuk ke wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andi Lilling SH. DKK. (Lo2)
Baca selengkapnya disini : SIARAN PERS Bupati Kepulauan Selayar Uji Materi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...
-
MEDIA SELAYAR - Pertarungan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 akan melibatkan sejumlah tokoh. Deretan tokoh ini memiliki keungg...
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., MM.Pub, IPM. dan H. M. Suwadi, S.E....

