Iklan

Wakil Bupati Buka Sosialisasi Perbup No.94 Tahun 2017

Media Selayar
Kamis, 28 Desember 2017 | 14:18 WIB Last Updated 2022-05-04T03:22:43Z
Wakil Bupati Buka Sosialisasi, Perbup No.94 Tahun 2017

MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin SH. MH buka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi peraturan Bupati Kepulauan Selayar No 94 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai Pada Semua bendahara OPD.

Kegiatan ini berlangsung diruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar pada Kamis 28 Desember 2017. Dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank SulSelbar Selayar, Nursjam Amstrong dan H. Andi Nur Haliq sebagai pemateri sosialisasi. Turut hadir dalam pembukaan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar. Dan hadir menjadi peserta sosialisasi Para bendahara OPD lingkup Pemkab Kepulauan Selayar. .

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tema Implementasi Transaksi Non Tunai Mewujudkan Akuntabilitas Dan Transfaransi pengelolaan keuangan daerah Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi terintegrasi.

Bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi pengguna anggaran (PA). Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) dan bendahara penerima atau pengeluaran mengenai tata cara pertanggungjawaban dalam sistem penatausahaan keuangan daerah, yang akan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan,ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel,hingga pada akhirnya akan mendukung usaha kita untuk tetap mempertahankan opini WTP atas LKPD di tahun-tahun mendatang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Setda bekerjasama dengan Bank BPD Sulsel Cabang Selayar.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakil Bupati Buka Sosialisasi Perbup No.94 Tahun 2017

Trending Now

Iklan