Iklan

Kominfo : Berita Registrasi Kartu SIM Bukan Hoaks

Media Selayar
Kamis, 02 November 2017 | 16:18 WIB Last Updated 2022-05-29T01:02:41Z
Kominfo : Berita Registrasi Kartu SIM, Bukan Hoaks

MEDIA SELAYAR
. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo), Ahmad Ramli menjelaskan bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan registrasi ini, dijamin nantinya seluruh transaksi keuangan secara online akan aman.

Semua pengguna cif prabayar wajib untuk mendaftarkan kartunya, dengan batas waktu paling lambat pada 28 Februari 2018. Dan jika tidak melakukan pendaftaran atau registrasi, maka akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat

Pentingnya registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Dan karenanya maka Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kominfo : Berita Registrasi Kartu SIM Bukan Hoaks

Trending Now

Iklan