Polres Kep.Selayar Amankan Pa" Gae Tidak Dilengkapi Dokumen

MEDIA SELAYAR. Ditemukan tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah kapal nelayan asal Sinjai ditangkap Patroli Polres diperairan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bernama KMN.Inka Mina 749 dengan GT 36 tidak dilengkapi dokumen SIUP, SIKPI dan SIPI. Kapal tersebut langsung ditarik ke pelabuhan Benteng Selayar, bersama 1 nakoda dan 18 awaknya. Selain itu turut diamankan ikan sekitar 2 ton dari hasil tangkapan.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S.aigan S.IK menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar UU tentang Perikanan dan diancam dengan hukuman pidana dan denda. Selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah dihubungi beberapa pihak untuk melepaskan kapal tersebut. " Kita tetap komitmen memberantas illegal fishing" (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR — Pascagempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi, dilaporkan air laut ma...
-
Oleh: RM Gusti Haes Ketua Umum Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Perjalanan panjang bangsa ...
-
JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) RM Gusti Haes mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW harus menjadi mom...
-
MEDIA SELAYAR ■ JAKARTA — Turnamen Anis Matta Cup (AM Cup) 2026 memasuki babak puncak. Setelah bergulir sejak Januari 2026, ajang olahraga ...
-
MEDIA SELAYAR – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi, getarannya...

