Polres Kep.Selayar Amankan Pa" Gae Tidak Dilengkapi Dokumen

MEDIA SELAYAR. Ditemukan tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah kapal nelayan asal Sinjai ditangkap Patroli Polres diperairan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bernama KMN.Inka Mina 749 dengan GT 36 tidak dilengkapi dokumen SIUP, SIKPI dan SIPI. Kapal tersebut langsung ditarik ke pelabuhan Benteng Selayar, bersama 1 nakoda dan 18 awaknya. Selain itu turut diamankan ikan sekitar 2 ton dari hasil tangkapan.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S.aigan S.IK menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar UU tentang Perikanan dan diancam dengan hukuman pidana dan denda. Selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah dihubungi beberapa pihak untuk melepaskan kapal tersebut. " Kita tetap komitmen memberantas illegal fishing" (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Nakhoda dan crew KMP. Balibo menerapkan kebijakan pemeriksaan tiket diatas kapal terhadap para pengguna jasa pelabuhan lintas...
-
MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar resmi menetapkan Kepala Desa Bonea, AS (35), sebagai tersangka dalam perkara duga...
-
MEDIA SELAYAR. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Zulfikri, S. STP., mengungkapkan beberapa program 100 ...
-
MEDIA SELAYAR. Pemberangkatan kapal fery penyeberangan lintas pelabuhan Bira, Bulukumba - Pamatata, Selayar dalam 2 hari terakhir, yakni pad...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 4 (empat) desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pencairan Dana Desa Tahun A...