Polres Kep.Selayar Amankan Pa" Gae Tidak Dilengkapi Dokumen

MEDIA SELAYAR. Ditemukan tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah kapal nelayan asal Sinjai ditangkap Patroli Polres diperairan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bernama KMN.Inka Mina 749 dengan GT 36 tidak dilengkapi dokumen SIUP, SIKPI dan SIPI. Kapal tersebut langsung ditarik ke pelabuhan Benteng Selayar, bersama 1 nakoda dan 18 awaknya. Selain itu turut diamankan ikan sekitar 2 ton dari hasil tangkapan.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S.aigan S.IK menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar UU tentang Perikanan dan diancam dengan hukuman pidana dan denda. Selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah dihubungi beberapa pihak untuk melepaskan kapal tersebut. " Kita tetap komitmen memberantas illegal fishing" (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR . Kantor Desa Bontokoraang Kecamatan Bontomanai disegel oleh seorang warga yang kesal dengan pelayanan yang diberikan oleh Pem...
-
MEDIA SELAYAR . Berbagai cara dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam mengisi dan memperingati HUT RI Ke-75 Tahun, salah sat...
-
MEDIA SELAYAR. Selain sering membantu kesulitan dan masalah-masalah sosial yang tengah dihadapi oleh masyarakat binaanya , Babinsa Desa Taru...
-
MEDIA SELAYAR . Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali menyambut baik rencana inovasi dibidang pelayanan dokumen kependudukan yang akan...
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...

