![]() |
Sumber fhoto : Pinal News |
MEDIA SELAYAR. Kapolres Kepulauan Selayar Akbp. Eddy Suryantha Tarigan S.Ik menyayangkan tidak adanya klarifikasi ke Polsek Bontomatene dalam sebuah berita media online tentang tahanan di Polsek Bontomatene yang tidak diberi jaminan makan dan minum. Padahal yang sebenarnya Pihak Polsek Bontomatene selalu menyiapkan jaminan makan minum kepada tahanan.
Hasil klarifikasi ke Polsek Bontomatene bahwa banyak makanan yang dibawa oleh keluarga tersangka sehingga makanan yang disiapkan Polsek tidak dimakan.
Hasil klarifikasi ke Polsek Bontomatene bahwa banyak makanan yang dibawa oleh keluarga tersangka sehingga makanan yang disiapkan Polsek tidak dimakan.
Pada saat pemindahan para tersangka dari rutan Polsek Bontomatene, malah banyak makanan yang tersisa, dan semuanya kami dokumentasikan, jelas Kapolres Kepulauan Selayar ke Info Media Selayar.
BACA BERITA SELANJUTNYA : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Di Bontomanai Selayar
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontomatene Bripka Zainal Effendi membantah kalau pengiriman para tersangka kasus 303 Pidana, karena adanya berita media.
Para tersangka dikirim ke rutan karena memang berkasnya telah rampung dan siap dilimpahkan.
Menyangkut pengalihan penahanan para tersangka dari rutan Polsek ke Rutan Klass II B Selayar, itu adalah biasa mengingat personil kita di penjagaan Polsek Bontomatene sangat terbatas.
Sekedar diketahui bahwa salah satu media online sebelumnya memberitakan dengan judul ENAM TAHANAN POLSEK BONTOMATENE TIDAK MENDAPAT JAMINAN MAKAN MINUM yang isi beritanya diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Selayar, Sektor Bontomatene, Jalan Pahlawan. No. 99 Batangmata, Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak memberikan jaminan Makan dan Minum, selama menjadi tahanan Polsek Bontomatene. Tidak adanya jaminan makan minum di Polsek Bontomatene, menurut pengakuan tersangka, diantaranya, atas nama Denri Bin Borahing, sesuai Berkas Acara Pidana (BAP) sementara nama melalui KTP atas nama Denrimakka, sewaktu ditemui Ketua Dpw LSM Lidik Sulsel, Imran Hasan bersama LSM lira dan beberapa Wartawan media Cetak dan Media Sosial (Medsos), di Polsek Matene, Rabu, (11/1). Akibat tidak adanya jaminan makan dan minum di Polsek Bontomatene tetsebut, menjadikan Denri, tersangka yang terjerat kasus pasal 303, menjadi kelaparan. Hal ini sudah berlangsung selama kurang lebih 25 hari, sejak hari pertama ditahan. dst....(Lo2).
Sekedar diketahui bahwa salah satu media online sebelumnya memberitakan dengan judul ENAM TAHANAN POLSEK BONTOMATENE TIDAK MENDAPAT JAMINAN MAKAN MINUM yang isi beritanya diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Selayar, Sektor Bontomatene, Jalan Pahlawan. No. 99 Batangmata, Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak memberikan jaminan Makan dan Minum, selama menjadi tahanan Polsek Bontomatene. Tidak adanya jaminan makan minum di Polsek Bontomatene, menurut pengakuan tersangka, diantaranya, atas nama Denri Bin Borahing, sesuai Berkas Acara Pidana (BAP) sementara nama melalui KTP atas nama Denrimakka, sewaktu ditemui Ketua Dpw LSM Lidik Sulsel, Imran Hasan bersama LSM lira dan beberapa Wartawan media Cetak dan Media Sosial (Medsos), di Polsek Matene, Rabu, (11/1). Akibat tidak adanya jaminan makan dan minum di Polsek Bontomatene tetsebut, menjadikan Denri, tersangka yang terjerat kasus pasal 303, menjadi kelaparan. Hal ini sudah berlangsung selama kurang lebih 25 hari, sejak hari pertama ditahan. dst....(Lo2).