Mulai Besok, Berlaku 5 Hari Kerja Bagi Pegawai Pemkab.Kep.Selayar.

MEDIA SELAYAR. Pemberlakukan lima hari kerja bagi pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan diberlakukan Senin 3 Oktober 2016. Sekaligus pada Senin besok dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Disiplin Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Demikian dijelaskan oleh DR.Ir.H.Marjani Sultan MSi, Sekkab Kep.Selayar saat dihubungi via telepon (1/10).
Menurut H.Marjani Sultan bahwa pemberlakuan 5 hari kerja ini tentu saja berdasar pada pertimbangan efisiensi kerja terhadap pegawai. Analisa dan hasil evaluasi telah dibahas dalam rapat penegakan disiplin PNS yang dipimpin langsung oleh Bupati pekan ini. Dihadiri oleh Wakil Bupati dan Asisten serta para Pimpinan skpd seluruh jajaran Pemkab.
Dengan pemberlakuan lima hari kerja tersebut, Bupati meminta agar para pimpinan Skpd untuk terus dan memberikan contoh kepada jajarannya serta diminta mensosialisasikan kepada semua pihak, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan efektif.
Pelaksanaan hari kerja ini diberlakukan bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Pemkab, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan satuan pendidikan serta layanan lainnya.
Jam kerja yang ditetapkan adalah Pukul.07.00 Wita s/d 16.00 Wita, kecuali hari Jumat Pukul 08.00 Wita s/d 16.30 Wita.
Sementara itu, Humas Pemkab Kep.Selayar, Ince Rahman S.Sos kepada Media Selayar juga menyampaikan informasi yang sama tentang pemberlakukan lima hari kerja mulai besok Senin (3/10). Dan menurut Humas bahwa hal itu tidak mengurangi jumlah jam kerja pegawai yakni 37,5 jam kerja efektif. Jam kerja ini sesuai pada peraturan perundang-undangaan yang ada, ujar Ince Rahman. (lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pelantikan dan pengucapan sumpah janji 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Rap...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...
-
MEDIA SELAYAR - Pertarungan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 akan melibatkan sejumlah tokoh. Deretan tokoh ini memiliki keungg...
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., MM.Pub, IPM. dan H. M. Suwadi, S.E....

