Iklan

Tim Perumus APDESI Serahkan 12 Point Hasil Lokakarya Ke Bupati Kep.Selayar

Media Selayar
Sabtu, 10 September 2016 | 11:35 WIB Last Updated 2020-05-10T09:38:40Z
Tim Perumus, APDESI, Serahkan ,12 ,Point, Hasil ,Lokakarya, Ke ,Bupati ,Kep.Selayar
Andi Alang, Ketua APDESI Kab.Kep.Selayar (lo2)
MEDIA SELAYAR. Masih ingat dengan berita pelaksanaan kegiatan Lokakarya Assosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Se-Kab.Kep.Selayar dengan thema Penajaman dan Sinkronisasi, Implementasi Visi Misi Bupati Kep.Selayar Periode 2016 - 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu 31 Agustus 2016 lalu ?

Kegiatan Lokakarya APDESI ini dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati. Dihadiri para pimpinan Skpd, anggota Dprd dan tokoh masyarakat serta seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kab. Kep. Selayar.

Andi Alang, Kepala Desa Jambuiya,Kec.Bontomanai yang juga sebagai Ketua APDESI Kab.Kep.Selayar saat ditemui di Kantor Bupati (10/9) menjelaskan bahwa hasil rumusan ini telah kami serahkan kepada Bapak Bupati dan Ketua DPRD,

Dari hasil pelaksanaan Lokakarya tersebut, APDESI Kab.Kep.Selayar kemudian membetuk tim perumus permasalahan para Kepala Desa dalam memimpin pemerintahan di Desa.

Tim perumus yang terbentuk terdiri dari 13 orang, terdiri dari 8 Kepala Desa dan 5 Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD). Tim Perumus ini kemudian merumuskan hal-hal yang dinilai sangat penting dan prioritas, yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kep.Selayar dan Ketua DPRD Kab.Kep.Selayar

Berikut hasil kajian dari Tim Perumus APDESI yang diserahkan kepada Bupati Kep.Selayar dan Ketua DPRD Kab.Kep.Selayar
  1. Kepala Desa mendukung sepenuhnya Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kep.Selayar Khususnya 14 Program Gratis.
  2. Kepala Desa Harus Menandatangani PHO proyek-proyek yang terlaksana di Desa.
  3. Kepala Desa/Perangkat Desa/ BPD harus mendapatkan jaminan kesehatan (asuransi)
  4. Kepala Desa berhak mendapatkan perlindungan hukum yang dituangkan dalam perda maupun undang-undang.
  5. Kepulauan dan daratan harus ada perbedaan terkait perjalanan dinas dan biaya angkut.
  6. Intensif Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD harus mengacu pada standar UMR (UMP) Provensi.
  7. Revisi Perda Tentang Ternak harus dipertegas dengan sanksi berat.
  8. Tunjangan Kematian yang adadi program Gratis Bupati cukup Desa yang tanggulangi melalui Apbd Desa.
  9. Biaya Design atau RAB harus jelas dan ada.
  10. Harga Standar Kabupaten harus melihat kondisi desa daratan dan desa wilayah kepulauan, artinya tidak boleh disamakan antara daratan dan wilayah kepulauan.
  11. Kontribusi para Kepala Desa untuk dana organisasi APDESI sebesar Rp.2.000.000 per tahun, dibuatkan surat edaran Bupati yang dituangkan dalam Apbd Desa. 
     12.Mengingat BAB VII tentang penyidikan kepala desa pasal 57 "..........dst.......

Demikian hasil rumusan tim Perumus APDESi yang minta dituangkan dalam penyusunan APBD Selayar TA 2017. (redaksi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Perumus APDESI Serahkan 12 Point Hasil Lokakarya Ke Bupati Kep.Selayar

Trending Now

Iklan